PPDB
Wali Murid Ini Nilai Jalur Zonasi Bina RW Tidak Efektif, Echa Sebutkan Beberapa Alasannya
Seorang wali murid bertempat tinggal di RW 03 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Echa, menilai, PPDB jalur zonasi Bina RW tidak efektif.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi Bina RW dinilai tidak efektif karena tidak semua lingkungan tingkat RW memiliki kesamaan.
Atas dasar itulah, seorang wali murid bertempat tinggal di RW 03 Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Echa, menilai, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi Bina RW tidak efektif.
"Di RW saya hanya ada PAUD, masa iya anak saya masuk sana? Sedangkan sekolah lainnya hanya SMA swasta yang saya tidak minat. Ini tidak efektif. Harus banyak sabar," ujar Echa di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Menurut Echa, anaknya ingin mendaftarkan diri menjadi siswa SMA negeri.
Echa menyebutkan, hal itu dialami orangtua murid lain yang dikenalnya dan banyak kawasan RW di Jakarta yang tidak memiliki SMP atau SMA negeri.
Echa merasa pesimis anak perempuannya dapat masuk ke SMA negeri pilihannya.
• Sri Mulyani: Ekonomi Dunia Sudah Resesi Akibat Covid-19 dan Mulai Masuk pada Potensi Depresi
• Presiden Gusar – Menteri Tak Punya Sense of Crisis
Tak lain, karena sulitnya mencari jalur penerimaan yang tepat untuk anaknya.
Setelah lulus dari SMP Negeri 87, Echa berusia 15 tahun. Penerimaan siswa berdasarkan usia membuatnya tak diterima di sembilan SMA negeri di Jakarta Selatan yang dia daftar.
Padahal, Echa selalu masuk lima besar di sekolahnya. Namun nilainya kalah dengan peserta didik di sekolah swasta Jakarta Selatan yang rata-rata nilai akreditasinya tinggi.
"Mau masuk jalur prestasi, anak saya kembali terpental lantaran akreditasi SMP anak saya 91, kalah dengan sekolah swasta di sini yang akreditasinya 100," ujar Echa.
• Pencaplokan Tepi Barat oleh Israel, Membunuh Asa Bangsa Palestina
Sehingga meskipun nilai bagus, jika dikalkulasikan dengan akreditasi sekolah nilai anaknya tidak akan dapat memenuhi syarat jalur prestasi.
Hal itu membuat Echa menyerah dan mendaftarkan anaknya ke SMA swasta.
"Sudah pesimis saja, sudah sembilan SMA negeri ditolak, 'nyakitin' ," ujar dia mengeluh.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW guna mengakomodasi tingginya minat bersekolah di sekolah negeri.
• Survei: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Masuk Top Three Pemilu 2024
"Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur zonasi untuk bina RW," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi pers yang direkam oleh Pemprov DKI Jakarta, Selasa.
Dengan kebijakan jalur baru tersebut, kata Nahdiana, pemprov juga harus menambah kuota rasio per kelas dalam satu sekolah yang semula 36 menjadi 40 orang.
Jalur ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 (setelah jalur prestasi 1-3 Juli 2020) dan kewajiban melapor diri pada 6 Juli 2020. Jalur ini diperuntukkan khusus bagi lulusan tahun 2020.
Jalur Zonasi Bina RW PPDB DKI Mulai Dibuka 4 Juli 2020
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka Jalur zonasi untuk Bina RW dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2020/2021.
Namun, pihak Disdik DKI menyebut pihaknya akan tetap menggunakan seleksi usia.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdina menjelaskan, seleksi berdasarkan usia akan dilakukan jika minat siswa di RW sekolah cukup tinggi dan melebihi kuota yang tersedia.
"Sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama, jadi ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi usia," ujar Nahdiana dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).
• Komnas PA Sebut, Seorang Anak Tak Lolos PPDB Akibat Umur, Diduga Stres hingga Sakit dan Meninggal
Menurut dia, terdapat satu wilayah yang jumlah calon siswa sedikit meskipun rombongan belajar atau kapasitas per kelas sudah ditambah.
Namun, di lokasi lain justru jumlahnya melebihi kapasitas yang tersedia, walaupun sudah ditambah kapasitas per kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
"Tapi, ada RW yang anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," ujar dia.
Pembukaan jalur zonasi untuk bina RW akan dimulai pada 4 Juli 2020 dan lapor diri pada tanggal 6 Juli 2020.
Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.
Dalam penyediaan jalur tersebut, Dinas pendidikan DKI akan menambah rombongan belajar per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
Nahdiana menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.
"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa. Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.
• Kemenhub Bantah akan Kenakan Pajak Sepeda, Namun Siapkan Regulasi Mendukung Keselamatan Pesepeda
Langgar Permendikbud
Orang tua siswa di DKI Jakarta menyesalkan dengan sikap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengutamakan kriteria usia dalam jalur zonasi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir.
Padahal bila mengacu Pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria jarak dalam zonasi harus diutamakan.
"Pada Pasal 25 ayat 1 Permendikbud dijelaskan seleksi calon peserta didik baru kelas VII SMP dan X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang diterapkan,” kata Eva salah satu orang tua siswa saat menghadiri rapat kerja antara Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2020).
• Video Viral, Kakek Pemulung Beli Ponsel Pakai Uang Receh Koin Sekarung, Nabung Rp 1.000 Setiap Hari
Dalam kesempatan itu, Eva juga menyayangkan Disdik justru menggeser kriteria jarak dengan usia.
Bagi siswa yang lebih tua, diutamakan masuk ketimbang yang muda untuk daya tampung terakhir sekolah.
“Ada satu step yang hilang, seleksi belum diterapkan. Apakah sekarang nggak bertentangan dengan Permendikbud?” ujar Eva.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat itu mengatakan, penentuan jarak tidak dapat diterapkan di Jakarta karena persoalan demografi di Jakarta.
Apalagi di Jakarta terdapat kawasan padat penduduk atau rumah susun sederhana (rusunawa).
Sehingga bila kriteria jarak diterapkan, justru kebanyakan anak-anak dari para penghuni rusunawa maupun padat penduduk, yang diterima melalui jarak.
Karenanya, DKI memakai kriteria zonasi per kelurahan dan melakukan seleksi kembali berdasarkan usia.
Bagi usia yang lebih tua, diprioritaskan masuk ke sekolah ketimbang yang muda.
“Dari tahun 2017, Jakarta sudah memakai sistem zonasi yang ada di kelurahan, dan itu (kelurahan) yang berhimpitan (bersebelahan) tidak ada jalur yang kami lewati,” kata Nahdiana.
Kemudian orang tua siswa lainnya, Anto mengaku khawatir bila DKI mengutamakan kriteria usia dalam tahapan akhir seleksi PPDB.
Salah satu kekhawatirannya adalah sang anak dirundung oleh siswa yang lebih tua.
“Kalau anak saya yang usianya lebih kecil itu ketemu dengan siswa yang lebih tua dua tahun usianya. Bisa saja mereka mendapatkan bully (perundungan),” katanya.
Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana kembali menanggapi keluhan warga.
Kata dia, pernyataan tersebut hanya sebuah bentuk kekhawatiran berlebih orang tua terhadap siswa lain yang lebih tua.
• Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Bulan Juni 2020
“Ini kan baru rasa (perasaan) saja. Kan anak ini belum satu kelas bersama-sama,” kata Nahdiana.
Menurutnya, sekolah selalu memperlakukan setiap anak sama rata, tanpa melihat latar belakang keluarganya.
Anak yang berusia lebih tua karena tertinggal kelas, juga harus mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.
"Anak (siswa) kami yang tua karena telah tinggal kelas itu anak-anak yang kami juga, sama dengan anak ibu bapak semua,” ujarnya.
Nahdiana juga meminta agar orang tua tak langsung menilai orang dari usia dan fisik.
Bisa saja, kata Nahdiana, murid yang tergolong tua itu justru memiliki nilai akademik dan perilaku yang baik.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dimulai pada Kamis (25/6/2020) memicu polemik.
Karena DKI tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah, tapi langsung menggunakan kriteria usia sebagai penentu.
Dia menilai, polemik ini seharusnya tidak terjadi apabila Pak Gubernur tegas ambil sikap untuk mengevaluasi petujuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 sebagai acuan.
“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” ujar Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.
Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi.
Sehingga tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.
Dihilangkannya kriteria seleksi jarak dinilai membuat proses PPDB DKI Jakarta melanggar Permendikbud.
Menurut Idris tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya.
“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi,” kata Idris.
Karena itulah, PSI meminta Pemprov DKI untuk segera mengoreksi juknis PPDB sebelum proses seleksi jalur zonasi dimulai.
“Sikap fraksi kami jelas, juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi,” ucapnya. (Antaranews/faf)