PPDB

Wali Murid Ini Nilai Jalur Zonasi Bina RW Tidak Efektif, Echa Sebutkan Beberapa Alasannya

Seorang wali murid bertempat tinggal di RW 03 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Echa, menilai, PPDB jalur zonasi Bina RW tidak efektif.

ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Sejumlah orangtua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. 

Nahdiana menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.

"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa. Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.

Orang tua siswa di DKI Jakarta menyesalkan dengan sikap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengutamakan kriteria usia dalam jalur zonasi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir.

Padahal bila mengacu Pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria jarak dalam zonasi harus diutamakan.

"Pada Pasal 25 ayat 1 Permendikbud dijelaskan seleksi calon peserta didik baru kelas VII SMP dan X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang diterapkan,” kata Eva salah satu orang tua siswa saat menghadiri rapat kerja antara Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2020).

 Video Viral, Kakek Pemulung Beli Ponsel Pakai Uang Receh Koin Sekarung, Nabung Rp 1.000 Setiap Hari

 

Dalam kesempatan itu, Eva juga menyayangkan Disdik justru menggeser kriteria jarak dengan usia.

Bagi siswa yang lebih tua, diutamakan masuk ketimbang yang muda untuk daya tampung terakhir sekolah.

“Ada satu step yang hilang, seleksi belum diterapkan. Apakah sekarang nggak bertentangan dengan Permendikbud?” ujar Eva.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat itu mengatakan, penentuan jarak tidak dapat diterapkan di Jakarta karena persoalan demografi di Jakarta.

Apalagi di Jakarta terdapat kawasan padat penduduk atau rumah susun sederhana (rusunawa).

Sehingga bila kriteria jarak diterapkan, justru kebanyakan anak-anak dari para penghuni rusunawa maupun padat penduduk, yang diterima melalui jarak.

Karenanya, DKI memakai kriteria zonasi per kelurahan dan melakukan seleksi kembali berdasarkan usia.

Bagi usia yang lebih tua, diprioritaskan masuk ke sekolah ketimbang yang muda.

“Dari tahun 2017, Jakarta sudah memakai sistem zonasi yang ada di kelurahan, dan itu (kelurahan) yang berhimpitan (bersebelahan) tidak ada jalur yang kami lewati,” kata Nahdiana.

Kemudian orang tua siswa lainnya, Anto mengaku khawatir bila DKI mengutamakan kriteria usia dalam tahapan akhir seleksi PPDB.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved