Breaking News
BREAKING NEWS: PTUN Perintahkan Pemprov DKI Buka Kembali Diskotek Golden Crown
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan menutup Diskotek Golden Crown lantaran terbukti banyak pengunjung positif narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Atas penutupan itu, pihak manajemen Diskotek Golden Crown mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Terhadap pengajuan gugatan itu, akhirnya PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa, yang menaungi Diskotek Golden Crown.
Kemudian, Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.
Laman resmi "www.sipp.ptun-jakarta.go.id", Kamis, menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
• Survei: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Masuk Top Three Pemilu 2024
• TEGUR Keras, Presiden Jokowi Peringatkan Para Menteri Masih Kerja Biasa-biasa saat Pandemi
Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.
Melalui putusan hakim PTUN DKI Jakarta maka Pemprov DKI harus mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang pada kemudian hari.
"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," sebut lama PTUN DKI Jakarta.
• Jokowi Marah-marah, Moeldoko Ungkap Presiden Sudah Beberapa Kali Peringatkan Menteri
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos menggugat Pemprov DKI Jakarta ke PTUN DKI Jakarta guna meminta pembatalan penutupan tempat hiburan malam Golden Crown.
Pengelola Golden Crown melalui kuasa hukumnya, Abdi Situmeang melayangkan gugatan terhadap SK penutupan yang diterbitkan Kepala DPMPTSP DKI.
Awalnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
• TERUNGKAP, Pembunuhan Babinsa di Tambora Libatkan Dua Oknum TNI AD
"Loh iya (adanya putusan penutupan) itu kan kita sesuai dengan aturan yang ada, sesuai prosedur. Kita kan ada aturan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/diskotik-crown1.jpg)