RUU HIP
Ada Pelibatan Anak di Demonstrasi Tolak RUU HIP, Korlap: Memang Ada yang Mengerahkan
Kowani melaporkan adanya pelibatan anak pada aksi demonstrasi penolakan RUU HIP, kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Susianah mengaku masih mempelajari aduan yang dibawa Kowani.
"Kami sedang mempelajari apa yang diadukan Kowani pada KPAI."
"Kami juga sedang membaca dan dilampirkan foto-foto anak yang terlibat dalam demo itu," ujar Susianah di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (29/6/2020).
• DAFTAR Rancangan Undang-undang yang Diusulkan Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Tak Ada RUU HIP
Menurutnya, anak punya hak untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan politik, apalagi demonstrasi.
Demonstrasi yang berlangsung di DPR kemarin menurutnya sangat bertentangan dengan perlindungan anak.
Apalagi, RUU yang dibahas juga merupakan RUU yang berkaitan dengan politik.
• UPDATE 1 Juli 2020: 578 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 22 Orang
"Kegelisahan dari Kowani, negara ini harus hadir untuk mencegah pelaksanaan pilkada dari aksi eksploitasi anak dalam pelaksanaan politik."
"Saat pandemi saja mereka masih mau melibatkan, di mana protokol Kesehatan saja sudah dilanggar," ungkapnya.
Susianah berujar pihaknya akan menelaah dan melakukan peninjauan lebih lanjut soal laporan ini.
• Pidato Lengkap Jokowi di HUT ke-74 Bhayangkara: Kalau Ada yang Niat Korupsi, Silakan Digigit Saja
Satu di antara temuan KPAI soal keterlibatan anak dalam demonstrasi, adalah adanya kesamaan anak-anak yang pernah juga turut serta dalam aksi demo pasca Pilpres 2019 lalu.
"KPAI juga pernah memantau pelaksanaan demo pasca-Pilpres, anak-anak yang terlibat dari aksi demo adalah anak-anak yang sama dengan yang dilibatkan di demo lain."
"Ada hubungan yang terorganisir," ungkapnya.
• Satu Pedagang Positif Covid-19, Begini Suasana Pasar Kemiri Saat Ditutup
Temuan KPAI lainnya ada hubungan emosional antara anak-anak tersebut dengan seseorang yang mengajak mereka berdemonstrasi. Sehingga, menurutnya perlu adanya payung hukum.
Hal tersebut sejalan dengan yang diungkapkan Ketua Bidang Sosial Kesehatan Keluarga (Soskeskel) Kowani Khalilah, untuk mencegah eksploitasi anak dalam kegiatan politik dan agar timbul efek jera.
"Temuan KPAI ini yang kemudian menjadi, satu sisi kita mau menegakkan hukumnya, di sisi lain undang-undang pemilu tidak ada bahasan soal sangsi."
• Satu Pedagang Positif Covid-19, Begini Suasana Pasar Kemiri Saat Ditutup
"Jadi ini yang kemudian harus duduk bersama untuk sama-sama memiliki kesadaran dalam melindungi anak."
"KPAI akan menindaklanjuti dari temuan itu," lanjutnya. (Vincentius Jyestha)