Rabu, 6 Mei 2026

Berita Video

VIDEO Pemprov DKI Jakarta: Pelarangan Plastik Kresek Mulai Rabu, 1 Juli 2020 Besok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada 1 Juli 2020 besok.

Tayang:
Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Ahmad Sabran
warta kota
Pembeli masih menggunakan Plastik Sekali Pakai 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga terlihat berbelanja kebutuhan menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (30/6/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada 1 Juli 2020 besok.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubermur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019.

Yaitu tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, mulai 1 Juli 2020.⁣

Oleh karena itu, di toko swalayan, pasar, hingga pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik.

 Nadiem Izinkan Sekolah Buka Kembali, Namun Harus Penuhi Empat Syarat Ketat ini

 Tiba-Tiba Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Kasusnya, Dibebaskan, Kenapa?

 Disebut Curi Resep I Am Geprek Bensu, ini Penjelasan Jordi Onsu

 Ditanya UAS Terkait Kasus Novel Baswedan, ini Jawaban Hotman Paris

Informasi itu diunggah melalui akun Instagram @aniesbaswedan pada Rabu (17/6/2020).

Berikut informasi tersebut:

Sobat Ijo pasti sering melihat poster ini di pusat-pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta.⁣
⁣⁣
BAWA TAS BELANJA SENDIRI!⁣

KAMI TIDAK LAGI MENYEDIAKAN KANTONG PLASTIK⁣

EFEKTIF 1 JULI 2020⁣

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.⁣

Sudah siapkah, Sobat Ijo?⁣

 Penumpang Membludak, BPTJ Turunkan Bus Bantuan di Stasiun Kereta, ini Jadwal dan Lokasinya

 Viral Foto dr Tirta ke Resto dan Bar, Begini Penjelasan Holywings Indonesia

 Cerita AHY, Pramono Edhie Minta Maaf Sebelum Meninggal dan Bermimpi Bertemu dengan Ani Yudhoyono

 Besok 15 Juni, Ditlantas PMJ Kembali Buka Pelayanan Delapan Gerai SIM, ini Lokasi dan Jadwalnya

Efektif 1 Juli 2020

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di wilayah setempat berlaku pada 1 Juli 2020.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Rama Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).

 ASN di Jakarta Utara Diminta Menjadi Contoh Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Mereka juga harus melarang kantong belanja plastik sekali pakai di kalangan para pelaku usaha atau tenant.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved