Berita Video

VIDEO: Ada Pesan Berantai ASN Tangsel Tidak Netral, Bawaslu RI Bilang Begini

Pasalnya, kasus yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu belum ditemukan dalangnya.

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Rizki Amana
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep (kiri), Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar (tengah), Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi (kanan) saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Selasa (30/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG- Kasus pesan berantai tentang permintaan data aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan berbuntut panjang.

Pasalnya, kasus yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu belum ditemukan dalangnya.

Bahkan, tersebarnya pesan berantai itu menimbulkan polemik di publik terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar mengatakan, kasus pesan berantai itu masih dalam tahapan kajian terkait pihak Bawaslu Kota Tangsel.

 Partai Gerindra Beri Sinyal Kepada Rahayu Maju di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan

 HUT ke-74 Bhayangkara, DPR RI Minta Polri Profesional Jelang Pilkada Serentak 2020

Kajian itu berupa penyelidikan kasus dari beberapa sumber yang terkait untuk dapat menyimpulkan unsur pelanggaran atau tidaknya pada kasus tersebut.

"Memang saat ini Bawaslu sudah melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu-Red) apakah ada dugaan pelanggaran pidana di dalam temuan tersebut," kata Fritz di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Selasa (30/6/2020).

"Dan Bawaslu menetapkan apakah itu sebuah tindakan atau melanggar netralitas ASN."

Dia juga mengatakan, ada dugaan untuk pelanggaran pidana sehingga harus dibahas dalam kajian dan undang-undang yang dilanggar.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Pak Ketua (Bawaslu Kota Tangsel) Acep bahwa sekarang Sentra Gakkumdu sedang membahas dugaan pelanggaran tersebut," katanya lagi.

 Bawaslu Bakal Gelar Rapat Pleno untuk Putuskan Kasus Beredarnya Pesan Berantai Ajak ASN di Pilkada

 Perihal Permintaan Data ASN Jelang Pilkada 2020 Kota Tangsel, Camat Pondok Aren Merasa Difitnah

Frits mengatakan bahwa pesan berantai itu berdampak di kalangan publik akan sikap netralitas ASN.

Menurutnya, kasus itu merupakan konflik sosial politik yang biasa ditemukan saat kontestasi perhelatan pentas politik lima tahunan tersebut.

Dia menjelaskan, salah satu dasar dari indeks kerawanan itu  mengenai konflik sosial politik.

Indeks sosial politik  berhubungan antar-partai poltik dan  para pemimpin di semua daerah dan termasuk  netralitas ASN.

 VIDEO: Alat Peraga Kampanye Pilkada Tangsel Bertebaran di Pohon dan Fasum, Satpol PP Janji Tertibkan

 Bawaslu dan Polisi Didesak Usut Dugaan Pesan Berantai Mobilisasi ASN Jelang Pilkada, Ini Alasannya

"Maka Bawaslu harus bisa melihat bagaimana potensi pelanggaran netralitas ASN itu sangat bisa terjadi sehingga kegiatan-kegiatan yang berkaitan untuk mencegah sehingga netralitas itu tetap dipatuhi," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Bawaslu Kota Tangsel telah memanggil Camat Pondok Aren, Makum Sagita dan Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik terkait pesan berantai tersebut.

Namun, keterangan dari kedua belah pihak itu tak dapat menyimpulkan dalang di balik aktor utama perintah penyebar pesan berantai tersebut. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved