Kasus Dana Hibah KONI
Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut
Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.
Penulis: |
Imam Nahrawi memakai kemeja berwarna putih, peci berwarna hitam, dan kacamata.
Terlihat, kedua bola mata Imam Nahrawi bengkak.
Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan: Banyak Tak Tahu Fakta Persidangan Namun Seenaknya Komentar
Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.
Hal itu terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.
• LIVE STREAMING Sidang Kasus Novel Baswedan Diserang, Perkara Sarang Burung Walet Dibawa-bawa Lagi
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."
"Sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
• PKS Dikabarkan Masuk Koalisi, Mardani Ali Sera: Kami Istikamah Oposisi, Demokrasi Mesti Diselamatkan
Imam Nahrawi Nahrawi diperintahkan membayar uang sebesar Rp 18,1 miliar.
Mengingat Imam Nahrawi sebagai politikus dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Sedangkan upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam Nahrawi ditolak majelis hakim.
• 564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi KKN
Imam Nahrawi didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Imam Nahrawi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Imam Nahrawi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,1 miliar dan mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.