Kasus Dana Hibah KONI

Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut

Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. 

Pengajuan JC Ditolak

Upaya Imam Nahrawi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ditolak majelis hakim.

Politikus PKB itu mengaku alasan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator, untuk membongkar aliran dana Rp 11,5 miliar terkait kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa," kata Rosmina, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet, PKS: Jangan Berhenti di Pernyataan, Sepekan Mesti Ada Tindak Lanjut

Sementara, menurut anggota majelis hakim, Muslim, Imam Nahrawi tidak memenuhi syarat untuk mengajukan JC.

"Mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020 dengan alasan ingin mengungkap aliran hibah Rp 11,5 miliar."

"Berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011, syarat untuk menjadi adalah bukan pelaku utama, sehingga tidak cukup syarat untuk menjadi JC terhadap terdakwa," jelas Muslim.

UPDATE 29 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 614 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 19 Orang

Majelis hakim memutuskan Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta penerimaan gratifikasi.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai Rp 18,1 Miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah hal memberatkan untuk Imam Nahrawi.

Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Lagi Perebutan Jenazah Pasien Covid-19 oleh Keluarga!

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Terdakwa adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya menjadi panutan, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, kepala keluarga, mempunyai tanggung jawab anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum.

Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet, Menteri yang Kinerjanya Jeblok Tak Bakal Bisa Tidur

Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar.

Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Imam Nahrawi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam Nahrawi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,1 miliar dan mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved