564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi KKN
Ombudsman melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ombudsman melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan.
Menurut kajian Ombudsman, terdapat 397 komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019.
Sementara, 167 komisaris rangkap jabatan berada di anak usaha BUMN itu sendiri.
• Marahi Menteri dan Niat Reshuffle, Jokowi: Asal untuk Rakyat, Saya Pertaruhkan Reputasi Politik!
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, indikasi rangkap jabatan di dewan komisaris sebanyak 397 pada BUMN.
Dan, 167 terindikasi pada anak perusahaan BUMN.
“Pertama ada kira-kira 397 di BUMN."
• Dewan Pengawas KPK Masih Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Dan 167 di anak perusahaan Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan,” katanya dalam video conference ‘Ombudsman RI Mencermati Rekrutmen Komisaris BUMN dan anak perusahaan’, Minggu (28/6/2020).
Alamsyah menjelaskan, indikasi rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara.
Karena, akan ada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan.
• 768 Pedagang di 147 Pasar di Indonesia Positif Covid-19, Banyak yang Anggap Virus Corona Konspirasi
Dengan demikian, Ombudsman akan selalu mengawal proses rekrutmen jabatan di BUMN.
Alamsyah juga mengatakan, terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor.
Namun, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusinya kepada negara.
• PERNYATAAN Lengkap Jokowi Marahi Menteri Kabinet Indonesia Maju: Enggak Ada Progress Signifikan!
Atau, sekira 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun 2019.
“Komisaris yang rangkap jabatan otomatis dobel penghasilan."
"Dan komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” jelasnya.