564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi KKN
Ombudsman melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan.
"Nah, ini berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme karena ada peluang," ulasnya.
Hasanuddin juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN.
• INI Alasan Pihak Istana Unggah Video Jokowi Marahi Menteri 10 Hari Kemudian
Ia menegaskan, pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI, dan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif sebagai komisaris BUMN."
"Karena melanggar undang-undang," tegas purnawirawan TNI bintang dua ini. (Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam)
Rekomendasi untuk Anda