564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi KKN
Ombudsman melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ombudsman melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan.
Menurut kajian Ombudsman, terdapat 397 komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019.
Sementara, 167 komisaris rangkap jabatan berada di anak usaha BUMN itu sendiri.
• Marahi Menteri dan Niat Reshuffle, Jokowi: Asal untuk Rakyat, Saya Pertaruhkan Reputasi Politik!
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, indikasi rangkap jabatan di dewan komisaris sebanyak 397 pada BUMN.
Dan, 167 terindikasi pada anak perusahaan BUMN.
“Pertama ada kira-kira 397 di BUMN."
• Dewan Pengawas KPK Masih Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Dan 167 di anak perusahaan Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan,” katanya dalam video conference ‘Ombudsman RI Mencermati Rekrutmen Komisaris BUMN dan anak perusahaan’, Minggu (28/6/2020).
Alamsyah menjelaskan, indikasi rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara.
Karena, akan ada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan.
• 768 Pedagang di 147 Pasar di Indonesia Positif Covid-19, Banyak yang Anggap Virus Corona Konspirasi
Dengan demikian, Ombudsman akan selalu mengawal proses rekrutmen jabatan di BUMN.
Alamsyah juga mengatakan, terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor.
Namun, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusinya kepada negara.
• PERNYATAAN Lengkap Jokowi Marahi Menteri Kabinet Indonesia Maju: Enggak Ada Progress Signifikan!
Atau, sekira 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun 2019.
“Komisaris yang rangkap jabatan otomatis dobel penghasilan."
"Dan komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” jelasnya.
Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.
Lecehkan Profesionalisme dan Berpotensi KKN
Reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan oleh pemerintah dinilai masih sebatas pencitraan saja.
Terbukti, praktik pejabat negara yang merangkap sebagai komisaris BUMN justru merajalela.
Fenomena rangkap jabatan ini ditengarai juga dapat memicu konflik kepentingan dan korupsi.
• Pimpinan KPK Diam Soal Kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto: Lu Kerja Apa Sebenarnya Cuy?
"Sangat tak adil. Masih banyak anggota masyarakat yang mungkin lebih cakap."
"Masa iya, sejumlah jabatan strategis BUMN hanya diduduki oleh segelintir orang saja?" kata politikus senior PDIP TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).
Anggota Komisi I DPR ini memandang dengan adanya rangkap jabatan, kesempatan kerja masyarakat untuk menduduki satu posisi menjadi berkurang.
• Jokowi Ancam Rombak Kabinet, Wasekjen Partai Demokrat: Reshuffle Lebih Menarik Daripada RUU HIP
Lantaran, satu orang ditempatkan di dua bahkan tiga jabatan, sehingga seperti sudah tak ada manusia lagi.
"Ini sangat melecehkan profesionalisme."
"Apalagi kalau orang itu ditempatkan di perusahaan yang berbeda dengan berbagai jabatan," ujarnya.
• PDIP Dibilang PKI, Maruarar Sirait: Rakyat Indonesia Percaya Kami Pancasilais Sejati, Bukan Gadungan
Menurut Hasanuddin, rangkap jabatan sudah pasti rangkap penghasilan.
Hal ini, kata Hasanuddin, menimbulkan pemborosan anggaran, apalagi orang yang rangkap jabatan ini tak fokus dalam bekerja.
Rangkap jabatan, tuturnya, juga berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
• Video Dangdutan di RS Darurat Wisma Atlet Viral, Kakesdam Jaya Bilang Itu Acara Perpisahan
"Misalnya saja seorang pejabat di kementerian yang juga menjabat komisaris di beberapa BUMN."
"Nah, ini berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme karena ada peluang," ulasnya.
Hasanuddin juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN.
• INI Alasan Pihak Istana Unggah Video Jokowi Marahi Menteri 10 Hari Kemudian
Ia menegaskan, pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI, dan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif sebagai komisaris BUMN."
"Karena melanggar undang-undang," tegas purnawirawan TNI bintang dua ini. (Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam)