Berita Internasional
Penari Perut Top Mesir Divonis Penjara Tiga Tahun Gara-gara penampilannya di Tiktok
Menurut jaksa, penampilan Sama di medsos, khususnya Tiktok, mengundang nafsu seksual
Penulis: |
Pelanggaran atas UU tersebut diancam hukuman penjara minimal dua tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir, atau sekitar Rp 250 juta.
Setelah UU itu berlaku, beberapa perempuan influencer di Tiktok, Instagram dan Youtube telah ditangkap dalam beberapa bulan terakhir dengan tuduhan mempromosikan pesta pora dan pelacuran di media sosial.
Talaat berharap para influencer itu dikenai hukuman sama dengan Mara el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.
Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan perempuan menjadi target tunggal UU itu.
"Masyarakat konservatif kita sedang bereaksi melawan perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sama-el-masry.jpg)