Berita Internasional

Penari Perut Top Mesir Divonis Penjara Tiga Tahun Gara-gara penampilannya di Tiktok

Menurut jaksa, penampilan Sama di medsos, khususnya Tiktok, mengundang nafsu seksual

Penulis: |
see.news
Penari perut top Mesir Sama el-Masry 

Wartakotalive, Jakarta - Penari perut Mesir paling top, Sama el-Masry dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan sekitar Rp 250 juta.

Dakwaan yang ditimpakan kepadanya adalah menghasut pesta pora dan ulah amoral.

Sama el-Masry (42) ditangkap polisi April lalu, setelah polisi melakukan investigasi terhadap video dan foto Sama di media sosial, termasuk di Tiktok.

Tari perut merupakan kesenian rakyat kawasan Timur Tengah sejak dahulu.

Menurut jaksa, penampilan Sama di medsos, khususnya Tiktok, mengundang nafsu seksual.

Mara membantah semua tuduhan itu. Ia mengatakan konten itu dicuri dan dibagikan dari teleponnya tanpa persetujuan dirinya.

Hakim pengadilan Kairo pada Sabtu, 27 Juni 2020, menilai, Mara melanggar prinsip dan nilai-nilai keluarga di Mesir, serta membangun, mengelola dan menggunakan situs dan akun di media sosial dengan tujuan melakukan "tindakan tidak bermoral".

Penari perut Mesir Sama el-Masry divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 250 juta
Penari perut Mesir Sama el-Masry divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 250 juta (middleeastmonitor.com)

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta-pora," kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap el-Masry dan peserta TikTok perempuan lainnya, seperti dilaporkan aljazeera.com, Minggu, 28 Juni 2020.

Talaat mengatakan Mara el-Masry dan para influencer media sosial perempuan lainnya sedang menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga.

Padahal, kata anggota DPR itu, kegiatan-kegiatan yang dilakukan Mara dan lainnya itu dilarang oleh hukum dan konstitusi.

Atas vonis tersebut, Mara mengatakan akan mengajukan banding.

Ada sejumlah selebiri Mesir yang telah dituduh menantang norma sosial konservatif negara itu karena "menganjurkan pesta pora".

Salah satu selebriti yang terkena perkara itu adalah aktris Rania Youssef (45) setelah muncul kecaman atas penampilannya dalam Festival Film Kairo pada tahun 2018.

Ia mengenakan gaun hitam yang bagian bawahnya tembus pandang. Penampilannya itu dituduh melanggar norma.

Penampilan aktris Mesir Rania Youssef dalam Festival Film Kairo 2018 yang mengundang protes kalangan konservatif
Penampilan aktris Mesir Rania Youssef dalam Festival Film Kairo 2018 yang mengundang protes kalangan konservatif (omanghana.com)

Pada tahun 2018, Mesir menerapkan undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved