Berita Internasional
Penari Perut Top Mesir Divonis Penjara Tiga Tahun Gara-gara penampilannya di Tiktok
Menurut jaksa, penampilan Sama di medsos, khususnya Tiktok, mengundang nafsu seksual
Penulis: |
Wartakotalive, Jakarta - Penari perut Mesir paling top, Sama el-Masry dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan sekitar Rp 250 juta.
Dakwaan yang ditimpakan kepadanya adalah menghasut pesta pora dan ulah amoral.
Sama el-Masry (42) ditangkap polisi April lalu, setelah polisi melakukan investigasi terhadap video dan foto Sama di media sosial, termasuk di Tiktok.
Tari perut merupakan kesenian rakyat kawasan Timur Tengah sejak dahulu.
Menurut jaksa, penampilan Sama di medsos, khususnya Tiktok, mengundang nafsu seksual.
Mara membantah semua tuduhan itu. Ia mengatakan konten itu dicuri dan dibagikan dari teleponnya tanpa persetujuan dirinya.
Hakim pengadilan Kairo pada Sabtu, 27 Juni 2020, menilai, Mara melanggar prinsip dan nilai-nilai keluarga di Mesir, serta membangun, mengelola dan menggunakan situs dan akun di media sosial dengan tujuan melakukan "tindakan tidak bermoral".
"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta-pora," kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap el-Masry dan peserta TikTok perempuan lainnya, seperti dilaporkan aljazeera.com, Minggu, 28 Juni 2020.
Talaat mengatakan Mara el-Masry dan para influencer media sosial perempuan lainnya sedang menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga.
Padahal, kata anggota DPR itu, kegiatan-kegiatan yang dilakukan Mara dan lainnya itu dilarang oleh hukum dan konstitusi.
Atas vonis tersebut, Mara mengatakan akan mengajukan banding.
Ada sejumlah selebiri Mesir yang telah dituduh menantang norma sosial konservatif negara itu karena "menganjurkan pesta pora".
Salah satu selebriti yang terkena perkara itu adalah aktris Rania Youssef (45) setelah muncul kecaman atas penampilannya dalam Festival Film Kairo pada tahun 2018.
Ia mengenakan gaun hitam yang bagian bawahnya tembus pandang. Penampilannya itu dituduh melanggar norma.
Pada tahun 2018, Mesir menerapkan undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.
Pelanggaran atas UU tersebut diancam hukuman penjara minimal dua tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir, atau sekitar Rp 250 juta.
Setelah UU itu berlaku, beberapa perempuan influencer di Tiktok, Instagram dan Youtube telah ditangkap dalam beberapa bulan terakhir dengan tuduhan mempromosikan pesta pora dan pelacuran di media sosial.
Talaat berharap para influencer itu dikenai hukuman sama dengan Mara el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.
Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan perempuan menjadi target tunggal UU itu.
"Masyarakat konservatif kita sedang bereaksi melawan perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sama-el-masry.jpg)