PPDB DKI Jakarta
LBH Jakarta Minta Gubernur Anies Baswedan Cabut SK Kadisdik soal PPDB
Ada lima yang diminta LBH berdasarkan keluhan para orang tua yang kesulitan anaknya diterima di sekolah negeri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampuradukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi.
• Fasilitas Kesehatan Cuma Terpakai 35 Persen, Anies Baswedan Samakan Jakarta dengan Kota Maju
Masalah yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata dan infrastruktur yang tidak memadai.
Oleh karena itu, pemerintah juga harus memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar.
“Tanpa disertai upaya ini, tujuan sisterm zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai,” imbuhnya.
Diprotes emak-emak
Di tengah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang sedang berlangsung saat ini, Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggelar aksi.
Mereka menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus kebijakan yang mengutamakan pelajar berusia lebih tua ketimbang yang muda dalam PPDB online.
• Batas Waktu hanya Sampai 24 Juni, Ini Tata Cara Lapor Diri Online PPDB 2020 Jakarta Jalur Afirmasi
• Batas Waktu hanya Sampai 24 Juni, Ini Tata Cara Lapor Diri Online PPDB 2020 Jakarta Jalur Afirmasi
Koordinator aksi, Agung Wibowo Hadi mengatakan, seleksi berdasarkan usia cenderung diskriminatif kepada para pelajar yang lebih muda untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
Sebab peluang mereka sangat minim karena tersingkir oleh pelajar lain yang berumur lebih tua.
"Alasan pemerintah yang mengutamakan peserta didik lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dinilai kurang efektif," kata Agung di lokasi.
Agung mengatakan, kebijakan itu tidak efektif karena peserta didik yang kurang mampu sebetulnya dapat memakai jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya yang memang dikhususkan untuk peserta didik dengan kriteria tertentu.
Meski keputusan pemerintah daerah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, namun setidaknya DKI mengambil peran untuk warganya.
Apalagi Pemprov DKI Jakarta ditunjuk sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang memimpin pelaksanaan dalam proses penerimaan tersebut.
Tercatat ada dua permintaan mereka kepada DKI. Di antaranya mengganti usia sebagai parameter utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi yang berbasis kelurahan dan nilai rata-rata Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor (Sidanira) dan Akreditasi Sekolah.
• Kini Namanya Moncer Usai lantunkan Lathi, Sara Fajira Sempat Tak Percaya Diri saat Dihantam Bullying
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/update-ppdb-jakarta-2020-s.jpg)