PPDB DKI Jakarta
LBH Jakarta Minta Gubernur Anies Baswedan Cabut SK Kadisdik soal PPDB
Ada lima yang diminta LBH berdasarkan keluhan para orang tua yang kesulitan anaknya diterima di sekolah negeri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Penurunan kuota ini tidak sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi.
Permintaan ketiga mengenai prioritas tahapan. Dalam Permendikud diatur bahwa untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua terdapat kuota tertentu yang harus dipenuhi.
Adapun untuk jalur prestasi, prinsipnya pemerintah daerah dapat membuka jika masih terdapat sisa kuota.
• KPAI Kasih Jempol Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Tidak Berdasarkan Nilai Akademik
Mengacu pada ketentuan tersebut, penentuan prioritas tahapan PPDB DKI 2020 menjadi aneh ketika pelaksanaan jalur prestasi non akademik (15 Juni) dilakukan mendahului jalur zonasi (25-26Juni).
“Hal ini sekali lagi tidak sesuai dengan semangat sistem zonasi yang seharusnya diutamakan,” katanya.
Kata dia, jika dilihat rumusan normanya, ketentuan dalam Permendikbud bukan peraturan yang dapat disimpangi oleh pemerintah daerah, sebab mengatur ketentuan dasar/minimal.
Dalam hal ini, Pemprov DKI selain melanggar ketentuan dasar, sejatinya juga tidak konsisten dengan tujuan pelaksanan sistem zonasi.
Kemudian permintaan yang keempat, DKI harus memberikan ruang partisipasi dan informasi yang layak kepada orang tua murid dan peserta didik sebelum pelaksanaan kebijakan ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
• Inilah Hasil Seleksi Sementara Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta
Untuk kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan serupa meskipun orang tua murid telah menyampaikan tuntutan perubahan sistem jauh sebelum pelaksanaan PPDB.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyebutkan masyarakat harus dijamin haknya untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Ke depan, partisipasi dan penyampaian informasi yang layak wajib dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan dan kepentingan terbaik peserta didik.
“Kelima, pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan,” ujarnya.
Dia menambahkan, sistem zonasi jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.
• Suami Malas Bekerja dan Tidak Beri Nafkah, Dewi Perssik Ingin Cerai dari Angga Wijaya
Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma ‘unggulan’ yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan.
Atas dasar itu, LBH Jakarta berpandangan bahwa Mendikbud bersama Gubernur DKI Jakarta sebagai penanggung jawab kebijakan di level nasional dan provinsi harus mengevaluasi pengaturan dan pelaksanaan sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2017, mengingat setiap tahunnya selalu menjadi polemik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/update-ppdb-jakarta-2020-s.jpg)