PPDB DKI Jakarta
LBH Jakarta Minta Gubernur Anies Baswedan Cabut SK Kadisdik soal PPDB
Ada lima yang diminta LBH berdasarkan keluhan para orang tua yang kesulitan anaknya diterima di sekolah negeri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Kedua, memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berusia lebih muda agar mempunyai peluang yang sama dengan siswa lain dalam hal PPDB.
"Besar harapan kami kiranya bapak Gubernur DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi warga Jakarta," ujarnya.
Pendemo lainnya, Ratu Yunita mengaku merasakan dampak dari kebijakan ini.
Anaknya yang ingin masuk ke SMA Negeri melalui jalur prestasi non-akademik dan afirmasi, terpaksa tersingkir pada proses penerimaan pada pekan lalu.
Sebab usia anaknya 15 tahun, sementara nilai rata-rata anaknya mencapai 83.
"Kalau kebijakan ini terus diberlakukan, anak yang usianya lebih muda justru banyak yang didorong untuk bersekolah di swasta," kata Ratu.
• Sedang Butuh Banyak Uang untuk Pengobatan Kanker Darah Anaknya, Denada Berniat Jual Rumah Mewah
Oleh karenanya, Ratu mendesak DKI Jakarta untuk menghapus kebijakan tersebut, terutama saat jalur zonasi yang dibuka pada 25 Juni 2020 mendatang.
Kebijakan ini dinilai sangat diskriminatif kepada para siswa yang cenderung usianya lebih muda.
"Jujur saja, anak saya sampai tersingkir dengan usia lain yang lebih tua," ujar Ratu. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/update-ppdb-jakarta-2020-s.jpg)