PPDB DKI Jakarta
LBH Jakarta Minta Gubernur Anies Baswedan Cabut SK Kadisdik soal PPDB
Ada lima yang diminta LBH berdasarkan keluhan para orang tua yang kesulitan anaknya diterima di sekolah negeri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 tahun 2020.
Adapun surat yang diteken Kadisdik Nahdiana itu membahas mengenai petunjuk teknis PPDB tahun 2020/2021.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, SK Kadisdik DKI Jakarta bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
“Selain itu DKI juga harus menjadwal ulang proses proses penerimaan dengan aturan yang baru, sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini,” kata Nelson berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (28/6/2020).
• Hasil Seleksi Sementara Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta, Ini Usia Paling Banyak Diterima di SMP
Nelson mengatakan, ada lima yang diminta LBH berdasarkan keluhan para orang tua yang kesulitan anaknya diterima di sekolah negeri.
Pertama mengenai usia.
PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada dimulai pada 25 Juni lalu ini, terutama untuk SMP dan SMA memang memakai jalur zonasi.
Hal sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, namun implementasinya lain.
Dalam SK Kadisdik terdapat ketentuan yang menyebutkan ‘Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda; urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar’.
• Korban Seleksi Usia PPDB Jakarta Merana, Kini Andalkan Jalur Akademik untuk Masuk Sekolah SMK Negeri
Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.
“Padahal prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (Pasal 16),” ujar Nelson
Menurutnya, faktor usia peserta didik yang lebih tua harusnya menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal antar calon peserta didik dengan sekolah.
Namun karena usia anak menjadi pertimbangan yang pertama ketika daya tampung telah penuh, jadinya siswa yang tinggalnya dekat dengan sekolah terpaksa mencari sekolah lain yang lebih jauh.
• Gerakan Emak dan Bapak Protes PPDB DKI Jakarta yang Mengutamakan Usia Tua
“Hal tersebut akan berdampak pada waktu yang dihabiskan di jalan dan ongkos sehari-hari yang memberatkan,” ungkapnya.
Kedua mengenai kuota. Pemprov DKI Jakarta telah mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud sebesar 50 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/update-ppdb-jakarta-2020-s.jpg)