PSBB Jakarta
Dapat Info Kota Tua Sudah Buka, Ternyata Masih Banyak Fasilitas yang Ditutup, Bikin Kecewa Umar Dkk
Jauh-jauh berangkat dari Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Umar Maya kecewa dengan kondisi Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat yang sepi Sabtu (27/6/2020
Penulis: Desy Selviany |
Pembatasan jumlah pengunjung. Jumlah pengunjung pada Senin - Jumat hanya 5.000 orang. Sedangkan pada Sabtu - Minggu 10.000 orang.
Pembatasan jam kunjungan juga dilakukan. Waktu kunjungan dibuka pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB
"Kami batasi jumlah pengunjung maksimal sampai 10.000 untuk hari Minggu, maka otomatis jam layanan juga diperpendek, karena jumlah pengunjungnya enggak sampai total," kata dia.
Wisata Kota Tua Hanya Buka Tiga Jam
Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Wisata Kota Tua, Deddy Tarmizi, menyatakan bahwa saat saat new normal ada rencana museum tidak buka setiap harinya. Tahap pertama museum dibuka hanya pada Selasa dan Kamis.
• VIDEO: Sidang Dakwaan Kasus Jiwasraya Dimulai, Karangan Bunga Penuhi PN
• Hati-hati Kecelakaan, Jembatan Teletabis Kota Tangerang Licin Akibat Diguyur Hujan
• Harapan Raisa Tentang Rencana Penerapan New Normal di Indonesia
• Jika New Normal Diterapkan di Indonesia, Hal ini yang akan Pertama Kali Dilakukan Raisa
Selain itu, jam operasional akan dipersingkat. Jam kunjungan dibatasi hanya tiga jam. Artinya buka pukul 11.00 WIB dab tutup pada pukul 14.00 WIB. Pengunjung pun wajib menggunakan masker.
"Dengan begitu, otomatis jumlah pengunjung juga dibatasi sampai kondisi benar-benar normal seperti sedia kala," ujar Deddy.
Deddy menambahkan bahwa ada beberapa museum di kawasan Wisata Kota Tua yang siap menghadapi new normal.
Di antaranya adalah Kota Tua ada Museum Sejarah, Museum Seni Rupa dan Keramik jadi ada Museum Wayang dan Museum Keramik, serta Museum Bahari," ucap Deddy. Deddy menambahkan, para pengunjung yang datang ke Kota Tua wajib menggunakan masker.
Aturan New Normal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga. PSBB tahap ketiga yang dimulai sejak 22 Mei 2020, rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Ada rencana DKI Jakarta akan menerapkan new normal jika kondisi memungkinkan.
Perlu diketahui bahwa syarat new normal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
• Satu Keluarga Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran di Tanjung Priok, Ketua RW Ceritakan Kronologinya
• VIDEO: Jadi Kawasan TOD, Arus Penumpang di Tanahabang Terlihat Teratur
• Ini Dia Pemain Favorit Shalika Aurelia Viandrisa
• Dilaporkan Syahrini Karena Diduga Mencemarkan Nama Baik, Lia Ladysta Mengaku Sudah Minta Maaf
Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB.
Salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan PSBB dalam memutus rantai penularan.
Terakhir, ada bukti pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik, mulai dari pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial budaya.
Keberhasilan PSBB tersebut menjadi syarat dan pertimbangan berakhirnya PSBB.
Di antaranya adalah tingkat penularan (reproduction number) Covid-19 di daerah tersebut harus bawah angka 1 selama 14 hari berturut-turut. Syarat itu sesuai dengan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Syarat lainnya, perbandingan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut tak boleh melebihi 60 persen dari infrastruktur kesehatan yang digunakan.
Misalnya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
Syarat berikutnya, pemerintah daerah tersebut juga harus melakukan tes Covid-19 secara masif. (m24)
(m24)
Caption: Pengunjung Kota Tua Umar Maya ditemui di Kota Tua, Sabtu (27/6/2020) (Desy Selviany)