RUU HIP

Berikut Empat Alasan Agus Harimurti Yudhoyono Harus Menolak RUU HIP

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beri penjelasan mengenai alasannya menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Editor: PanjiBaskhara
Tribun Solo
Agus Harimurti Yudhoyono (Agus Yudhoyono) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beri penjelasan mengenai alasannya menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, diketahui ada empat alasan AHY tolak RUU HIP, apa saja?

Berikut ialah empat alasan AHY menolak RUU HIP dikutip Wartakotalive.com dari artikel Tribunnews.com, Sabtu (27/6/2020).

Pertama, kata dia, kehadiran RUU HIP akan memunculkan tumpangtindih dalam sistem ketatanegaraan.

Kenapa RUU HIP Ditolak? Berikut Ini 5 Alasan Lengkapnya

Bendera PDIP Diduga Dibakar Dalam Aksi Penolakan RUU HIP, Kader DPC PDIP Jaksel Lapor Polisi

RUU HIP Lolos Sampai Paripurna, Fahri Hamzah: Partai Politik Miskin Ide

Sebab ideologi Pancasila adalah landasan pembentukan konstitusi, yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur Undang-undang.

"Kalau RUU ini dianggap sebagai alat operasional untuk menjalankan Pancasila. Justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila," katanya dalam webinar 'Agama dan Pancasila, Merawat ke-Indonesiaan' Jumat (26/6/2020).

Kedua, menurut AHY, RUU HIP ini juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, dan sosiologis, di mana RUU ini tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai ‘konsideran’ dalam perumusan RUU HIP ini.

"Padahal, TAP MPRS tersebut merupakan landasan historis perumusan Pancasila, yang kemudian kita sepakati secara konsensus sebagai titik temu perbedaan di tengah kompleksitas ideologi dan cara pandang kebangsaan," ucapnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Alasan ketiga, RUU HIP memuat nuansa ajaran sekularistik atau bahkan ateistik, sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi, “..Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan..”.

"Hal ini mendorong munculnya ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial-politik hingga perpecahan bangsa yang lebih besar," ujarnya.

Alasan keempat, adanya upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (3), yang berbunyi “..Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong".

"Hal itu jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya. Karena itu Partai Demokrat ini menyampaikan apresiasi yang tinggi para pemuka ormas sosial keagamaan dan tokoh lintas agama yang telah secara kritis terus ikut mengawal dan mengawasi politik legislasi di parlemen," katanya.

Kata Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritik DPR yang mengusulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved