RUU HIP

Kenapa RUU HIP Ditolak? Berikut Ini 5 Alasan Lengkapnya

Reaksi beragam dari masyarakat mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Pancasila. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Reaksi beragam dari masyarakat mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Walaupun saat ini pembahasan RUU HIP ditunda, namun penolakan terhadap RUU HIP tersebut terus mengalir.

Bahkan Rabu (24/6/2020) kemarin, aksi demo menolak pembahasan RUU HIP terjadi di depan gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam  Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP adalah usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Bendera PDIP Diduga Dibakar Dalam Aksi Penolakan RUU HIP,Kader DPC PDIP Jakarta Selatan Lapor Polisi

RUU HIP Lolos Sampai Paripurna, Fahri Hamzah: Partai Politik Miskin Ide

Ketua PA212 Slamet Maarif Menilai PDIP Terlalu Lebay Soal Bendera Dibakar: Mending Fokus ke RUU HIP

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut ragam alasan mengapa RUU HIP mendapat penolakan dari berbagai pihak:

1. Secara logika hukum, keberadan RUU HIP dianggap aneh

Ungkapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (17/6/2020).

Sekjen MUI Anwar Abbas(KOMPAS.com / DANI PRABOWO)

Oleh karena itu, MUI menilai bahwa pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan lagi karena secara logika hukum, keberadaannya aneh.

Anwar menyebut, RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri.

"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar dikutip Kompas.com (18/6/2020).

Seharusnya, kata Anwar, seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila.

Menurut Anwar, mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved