RUU HIP
Kenapa RUU HIP Ditolak? Berikut Ini 5 Alasan Lengkapnya
Reaksi beragam dari masyarakat mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Reaksi beragam dari masyarakat mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Walaupun saat ini pembahasan RUU HIP ditunda, namun penolakan terhadap RUU HIP tersebut terus mengalir.
Bahkan Rabu (24/6/2020) kemarin, aksi demo menolak pembahasan RUU HIP terjadi di depan gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP adalah usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
• Bendera PDIP Diduga Dibakar Dalam Aksi Penolakan RUU HIP,Kader DPC PDIP Jakarta Selatan Lapor Polisi
• RUU HIP Lolos Sampai Paripurna, Fahri Hamzah: Partai Politik Miskin Ide
• Ketua PA212 Slamet Maarif Menilai PDIP Terlalu Lebay Soal Bendera Dibakar: Mending Fokus ke RUU HIP
Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut ragam alasan mengapa RUU HIP mendapat penolakan dari berbagai pihak:
1. Secara logika hukum, keberadan RUU HIP dianggap aneh
Ungkapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (17/6/2020).

Sekjen MUI Anwar Abbas(KOMPAS.com / DANI PRABOWO)
Oleh karena itu, MUI menilai bahwa pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan lagi karena secara logika hukum, keberadaannya aneh.
Anwar menyebut, RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri.
"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar dikutip Kompas.com (18/6/2020).
Seharusnya, kata Anwar, seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila.
Menurut Anwar, mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila.
2. RUU HIP adalah bara panas yang akan terus membakar situasi
Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi pada Rabu (17/6/2020).
"RUU HIP itu bara panas, kalau dipegang terus akan terbakar. Alhamdulillah, pemerintah cepat melepas bara panas itu," kata Rumadi.

Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).(Tangkapan layar Kompas TV)
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP.
Lebih lanjut, PBNU juga mengapresiasi keputusan pemerintah karena telah mengambil sikap dengan cepat.
Menurut Rumadi, penundaan pembahasan RUU HIP dapat mendinginkan suhu politik dan menghindarkan konflik ideologi di Indonesia.
Untuk selanjutnya, PBNU memberikan saran agar pembahasan RUU HIP untuk tidak dilanjutkan lagi.
3. RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tak perlu melanjutkan lagi pembahasan RUU tersebut dan segera mencabut RUU HIP.
Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tak perlu mengajukan RUU serupa lagi.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti(kompas.com/dani prabowo)
Pasalnya, hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan.
Lebih lanjut, DPR perlu mengambil langkah kuda untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata dia.
4. RUU HIP akan ganggu Pancasila

Ilustrasi Pancasila(DOK KOMPAS/HANDINING)
Keberadaan RUU HIP bila nantinya sudah disahkan, akan mengganggu ideologi Pancasila.
Hal itu diungkapkan oleh massa Aliansi Nasional Anti-Komunis yang menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Rabu (24/6/2020).
Tak hanya itu, adanya RUU HIP juga dinilai tak patut untuk dibahas terlebih Indonesia tengah berjuang hadapi pandemi virus corona.
5. Dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan

Ilustrasi Pancasila.(KOMPAS/TOTO SIHONO)
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menyebut RUU HIP dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
Anggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawiran TNI-Polri Myjen TNI (Purn) Soekarno pada Jumat (12/6/2020).
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya RUU HIP tersebut memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah untuk menolak RUU HIP.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal RUU HIP
"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.
(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika, Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak"