Novel Baswedan Diteror
Tak Lagi Berharap pada Persidangan, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya
Novel Baswedan menyatakan, proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya jauh dari fakta.
Ia membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.
Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kemudian, Ronny Bugis mengendarai motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya, mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
• Persaingan AS dan Cina Makin Meruncing, Menlu Akui Tak Mudah Perjuangkan Kepentingan Nasional
Oleh karena itu, jaksa meyakini kedua terdakwa mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjemaah di masjid Al-Ikhsan.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama."
• Komentari Polemik RUU HIP, SBY: Kasihan Pancasila, Kasihan Rakyat
"Ada kesatuan niat antara pelaku, walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain," tegas jaksa Satria.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan Baswedan.
Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.
• Apa Kabar Kasus Said Didu? Begini Penjelasan Polisi
"Terdakwa (Rahmat Kadir) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri."
"Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata pengacara kedua terdakwa, Widodo, saat membacakan nota pembelaan, Senin (14/6/2020).
Tim kuasa hukum menegaskan, niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis, karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.
• Sebut Isu Kebangkitan PKI Dimunculkan Kadrun, Arief Poyuono Disidang Majelis Kehormatan Gerindra
"Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir) tidak diketahui Ronny, karena tidak pernah disampaikan, bahkan pada saat kejadian penyiraman," papar tim kuasa hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)