Info Balitbang Kemenag
Toleransi dan Kerja Sama Umat Beragama di Sumatera
Kerukunan antarumat beragama di lima wilayah Sumatera ternyata cenderung lebih aktif. Selain itu, sikap toleransi dan kerjasamanya relatif bagus.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Kerukunan antarumat beragama di Banda Aceh sangat didukung oleh karakter masyarakat Aceh yang terbuka dan kosmopolit, serta menghargai hak-hak kelompok minoritas yang telah diwariskan dari pendahulunya.
Masyarakat dan tokoh-tokoh Islam tidak mudah tersulut untuk mengedepankan reaksi kekerasan dalam menyikapi isu-isu yang berpotensi kepada konflik lintas agama seperti yang telah terjadi selama ini.
Kondisi tersebut berpotensi untuk dijadikan model alternatif kerukunan antarumat beragama di wilayah lain di Indonesia.
Dalam hal ini adanya mekanisme kerja yang sinergis antara Pemerintah Daerah, dan para Tokoh Agama dari semua unsur agama, dan juga tokoh adatnya.
Lampung
Penelitian di Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Lampung Selatan dilakukan oleh Daniel Rabitha menemukan bahwa kondisi kerukunan di desa ini ditandai dengan adanya tradisi yang senantiasa dilestarikan masyarakat desa, baik dalam pelestarian nilai kerukunan, sampai pembiasaan hidup berdampingan.
Diantara kegiatan yang merepresentasikan pelestarian nilai-nilai kerukunan adalah sikap gotong royong dalam perayaan hari besar keagamaan, tradisi ruwatan desa (bersih desa).
Peran dari ketokohan sangat memberikan pengaruh kuat dalam pelestarian nilai-nilai kerukunan.
Di samping itu, peranan dari aparatur desa juga turut memberikan andil dalam pelestarian tradisi kebersamaan antar umat beragama.
Interaksi antar umat beragama nampak terlihat pada saat momen perayaan hari besar keagamaan, acara ruwatan desa, perdagangan, dan kumpulan warga di balai dusun. Interaksi ini terjalin atas dasar kesadaran akan adanya kerukunan antar sesama akan membawa dampak positif bagi warga desa secara keseluruhan.
Rekomendasi
Penelitian ini merekomendasikan agar Kementerian Agama RI c.q. Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) perlu bersinergi dengan unit-unit kerja yang lain, seperti; Badan Litbang dan Diklat atau Balai Litbang Agama, dalam rangka pendampingan program/kegiatan pembinaan kerukunan.
Program “Desa Sadar Kerukunan” yang sudah diinisiasi PKUB kemudian tidak hanya labelisasi bagi desa/kelurahan yang masyarakatnya sudah hidup rukun antarumat beragama, namun harus diisi dengan program/kegiatan kerukunan, seperti; Program Desa Model Kerukunan (Program Pengembangan Desa Rukun Oleh Balai Litbang Agama Jakarta), dengan tujuan mengubah kerukunan yang pasif menjadi aktif dalam berbagai perspektif.
Kementerian Agama RI c.q. Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais), Direktorat Urusan Agama Katolik, Direktorat Urusan Agama Kristen, Direktorat Urusan Agama Hindu, Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Agama Khonghucu agar mendorong para Penyuluh Agama PNS dan Non PNS-nya menjadi agen kerukunan di setiap desa/kelurahan dan kecamatan.
Materi tentang kerukunan antar umat beragama menjadi materi yang wajib disampaikan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan bimbingan keagamaan, di rumah-rumah ibadat, majelis taklim dan lainnya.
Upaya ini bertujuan untuk mengurangi sikap intoleran antarumat beragama dan mengembangkan bina damai di lingkungan masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/demo-toleransi_20171221_132007.jpg)