Rabu, 3 Juni 2026

Info Balitbang Kemenag

Toleransi dan Kerja Sama Umat Beragama di Sumatera

Kerukunan antarumat beragama di lima wilayah Sumatera ternyata cenderung lebih aktif. Selain itu, sikap toleransi dan kerjasamanya relatif bagus.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
ANTARA /Ampelsa
Masyarakat berbusana adat dari lintas agama membawa spanduk dan poster saat mengikuti pawai memperingati Hari Toleransi Internasional di Banda Aceh, Sabtu (18/11/2017). 

Selain ikatan kekerabatan, pengalaman hidup bersama selama berpuluh-puluh tahun yang relatif terbebas dari konflik juga turut berkontribusi pada terbentuknya jalinan kerukunan di antara umat Islam dan Kristen.

Memori kolektif positif tentang hidup rukun yang dijalani generasi sebelumnya terlihat masih berakar kuat di kalangan warga.

Tradisi hidup rukun ini dipelihara terutama melalui mekanisme non-formal seperti upacara adat, interaksi keseharian, pertukaran ekonomi melalui poken, serta perjumpaan dan perbincangan di lopo kopi.

Sementara itu, mekanisme pemeliharaan kerukunan melalui wadah formal, baik institusi pemerintah, pendidikan, organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan tampak masih sangat terbatas.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang dibentuk antara lain untuk tujuan pemeliharaan kerukunan, juga belum memperlihatkan peran yang signifikan, terutama pada level kecamatan dan sub-kecamatan.

Kerukunan hidup antarumat beragama di Sipirok yang telah tumbuh dan berkembang ‘secara alamiah’ tampaknya malah menghalangi munculnya imajinasi kreatif pemerintah untuk merancang dan menggulirkan berbagai inisiatif dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Padahal, tradisi kerukunan yang telah tumbuh dan berkembang tetap memerlukan berbagai upaya untuk merawat dan melestarikannya.

Jambi

Kerukunan umat beragama masyarakat Tungkal Ilir terbentuk karena adanya kepercayaan antar warga maupun antar warga dengan tokoh masyarakat.

Kepercayaan antarwarga ini muncul sebagai bentuk perasaan bahwa nenek-moyang mereka merupakan warga perantauan dan mereka tidaklah layak mendaku sebagai penduduk asli.

Sebagai warga rantau, mereka bersama-sama wajib mengembangkan daerah hunian untuk kesejahteraan bersama. Kepercayaan terhadap para sesepuh yang ditokohkan juga muncul karena para tokoh masyarakat ini dapat mengayomi mereka sebagai warga Tungkal Ilir.

Rasa saling percaya ini kemudian memunculkan nilai dan norma-norma yang dianut warga Tungkal Ilir bahwa setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama yang dilindungi hukum tertinggi di Indonesia.

Setiap warga memiliki hak dasar, termasuk menjalankan peribadatan sesuai dengan keyakinan mereka, karena itu mereka juga memiliki hak atas akses terhadap rumah ibadat.

Rasa saling percaya yang menumbuhkan nilai dan norma di Tungkal Ilir ini kemudian membentuk jejaring warga yang menguatkan kohesivitas sosial warga Tungkal Ilir.

Bentuk-bentuk kerja sama antar umat beragama di Tungkal Ilir terwujud dalam aktivitas perekonomian maupun aktivitas sosial.

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved