Kamis, 28 Mei 2026

Info Balitbang Kemenag

Toleransi dan Kerja Sama Umat Beragama di Sumatera

Kerukunan antarumat beragama di lima wilayah Sumatera ternyata cenderung lebih aktif. Selain itu, sikap toleransi dan kerjasamanya relatif bagus.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
ANTARA /Ampelsa
Masyarakat berbusana adat dari lintas agama membawa spanduk dan poster saat mengikuti pawai memperingati Hari Toleransi Internasional di Banda Aceh, Sabtu (18/11/2017). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Tahun 2019, Balai Litbang Agama Jakarta melakukan penelitian tentang toleransi dan kerjasama antarumat beragama, dengan lokasi  penelitiannya di wilayah Sumatera.

Lokusnya menyisir desa/kelurahan/kecamatan yang masyarakatnya heterogen dan hidup rukun. Lima lokasi menjadi daerah sasaran, yaitu; Sipirok Tapanuli Selatan Sumatera Utara; Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat Jambi; Desa Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya Sumatera Selatan; Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh; dan Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.

Penelitian tersebut menemukan fakta yang cukup menggembirakan. Kerukunan antarumat beragama di lima wilayah Sumatera ternyata cenderung lebih aktif. Selain itu, sikap toleransi dan kerjasamanya relatif bagus.

Sumatra Selatan

Penelitian di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan menemukan bahwa kerukunan antar umat beragama di Desa Lubuk Seberuk sudah terjalin dengan harmonis dan sudah berlangsung sejak lama, yaitu  ketika daerah tersebut dibuka oleh para pendatang dari Belitang Kab. OKU Timur.

Interaksi antar warga pendatang yang berasal dari beragam etnis dan agama sudah terjalin dengan baik. Kemudian mereka melebur dengan masyarakat pribumi dalam suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yaitu Desa Lubuk Seberuk.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kerukunan antarumat beragama antar lain ikatan kewargaan (civic ties) antara warga Desa Lubuk Seberuk.

Kerukunan antarumat beragama yang terjalin di Desa Lubuk Seberuk tidak hanya atas sikap saling menghormati dan menghargai namun sudah beranjak pada kerjasama antar umat beragama.

Ketika umat Islam membangun Mesjid sebagai rumah ibadat, umat non Muslim ikut membantu berupa materi maupun imateri. Sebagian ada yang menyumbang uang, bahan bangunan, tenaga dan begitu pula sebaliknya.

Tradisi “Ruwatan Desa” merupakan local wisdom yang masih dipertahankan oleh masyarakat Desa Lubuk Seberuk dalam rangka merawat kerukunan umat beragama.

Acara ini melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai agama yang berperan dalam menyampaikan doa-doa kepada Tuhan agar tetap diberikan kesejahteraan, keselamatan dan kerukunan antar umat beragama. Komunitas generasi muda, perempuan, kaum adat, pemerintah daerah (kabupaten, kecamatan dan desa) sama-sama berperan aktif dalam merawat kerukunan antarumat beragama melalui strateginya masing-masing.

Sumatra Utara

Penelitian di Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan Sumatera Utara menemukan ikatan kekerabatan sebagai faktor utama pembentuk tradisi kerukunan umat beragama.

Sistem kekerabatan etnis Batak, yang dikenal dengan istilah dalihan na talo, berperan sebagai perekat utama warga Batak, kendati mereka memiliki keyakinan keagamaan yang berbeda.

Dalam konteks Sipirok, komunitas agama terbesar adalah Muslim, disusul Kristen dan Katolik.

Selain ikatan kekerabatan, pengalaman hidup bersama selama berpuluh-puluh tahun yang relatif terbebas dari konflik juga turut berkontribusi pada terbentuknya jalinan kerukunan di antara umat Islam dan Kristen.

Memori kolektif positif tentang hidup rukun yang dijalani generasi sebelumnya terlihat masih berakar kuat di kalangan warga.

Tradisi hidup rukun ini dipelihara terutama melalui mekanisme non-formal seperti upacara adat, interaksi keseharian, pertukaran ekonomi melalui poken, serta perjumpaan dan perbincangan di lopo kopi.

Sementara itu, mekanisme pemeliharaan kerukunan melalui wadah formal, baik institusi pemerintah, pendidikan, organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan tampak masih sangat terbatas.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang dibentuk antara lain untuk tujuan pemeliharaan kerukunan, juga belum memperlihatkan peran yang signifikan, terutama pada level kecamatan dan sub-kecamatan.

Kerukunan hidup antarumat beragama di Sipirok yang telah tumbuh dan berkembang ‘secara alamiah’ tampaknya malah menghalangi munculnya imajinasi kreatif pemerintah untuk merancang dan menggulirkan berbagai inisiatif dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Padahal, tradisi kerukunan yang telah tumbuh dan berkembang tetap memerlukan berbagai upaya untuk merawat dan melestarikannya.

Jambi

Kerukunan umat beragama masyarakat Tungkal Ilir terbentuk karena adanya kepercayaan antar warga maupun antar warga dengan tokoh masyarakat.

Kepercayaan antarwarga ini muncul sebagai bentuk perasaan bahwa nenek-moyang mereka merupakan warga perantauan dan mereka tidaklah layak mendaku sebagai penduduk asli.

Sebagai warga rantau, mereka bersama-sama wajib mengembangkan daerah hunian untuk kesejahteraan bersama. Kepercayaan terhadap para sesepuh yang ditokohkan juga muncul karena para tokoh masyarakat ini dapat mengayomi mereka sebagai warga Tungkal Ilir.

Rasa saling percaya ini kemudian memunculkan nilai dan norma-norma yang dianut warga Tungkal Ilir bahwa setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama yang dilindungi hukum tertinggi di Indonesia.

Setiap warga memiliki hak dasar, termasuk menjalankan peribadatan sesuai dengan keyakinan mereka, karena itu mereka juga memiliki hak atas akses terhadap rumah ibadat.

Rasa saling percaya yang menumbuhkan nilai dan norma di Tungkal Ilir ini kemudian membentuk jejaring warga yang menguatkan kohesivitas sosial warga Tungkal Ilir.

Bentuk-bentuk kerja sama antar umat beragama di Tungkal Ilir terwujud dalam aktivitas perekonomian maupun aktivitas sosial.

Kerja sama dalam aktivitas perekonomian terlihat dari banyaknya warga dari suku Melayu, Banjar, Bugis yang muslim yang bekerja pada warga etnis Tionghoa yang beragama Budha dan Kong Hu Chu, yang banyak memiliki toko dan pergudangan.

Meski demikian, kerja sama ini tidak semata ekonomis, karena muncul juga tenggang rasa dan toleransi dari para pemilik toko dan gudang untuk memberikan izin dalam menjalankan ibadah bagi para pekerja muslim.

Kerja sama yang awalnya dibangun atas asas saling menguntungkan secara ekonomis ini kemudian mengikat mereka ikatan warga yang memperluas kerja sama mereka juga dalam aktivitas sosial.

Aceh

Tercatat dalam sejarah, Aceh yang mayoritas penganut Agama Islam sangat menghargai penganut agama non Muslim dan tidak pernah terjadi konflik yang berlatar belakang agama/SARA.

Hubungan antara umat beragama sampai saat ini, terjalin sangat harmonis atas dasar prinsip toleransi dan saling menghormati dengan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat dan kearifan lokal sebagaimana visi-misi Kota Banda Aceh.

Terjalinnya hubungan sosial Budaya, ekonomi, dan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan seluruh unsur Agama. 

Dalam konteks kerukunan umat beragama, Dinas Syariat Islam (DSI) memiliki peran yang fungsional dengan dua pola pembinaan.

Pertama, pembinaan yang bersifat substantif mencakup semua aspek pelaksanaan Syariat Islam melalui Penyuluhan, Dakwah, dan Pengawasan Syariat Islam.

Kedua, pembinaan yang bersifat normatif mencakup tugas dan misi, pemantapan toleransi, wawasan beragama dan bermasyarakat, pembinaan kerukunan umat beragama dalam kehidupan masyarakat Aceh yang pluralistik.

Pendekatan dialogis dilakukan dalam mewujudkan kerukunan antarumat beragama. Pendekatan ini dapat dilakukan secara formal maupun informal.

Secara formal biasanya dilakukan oleh lembaga, wadah atau forum-forum formal dengan mengangkat tema-tema tertentu yang dipublikasikan melalui media massa atau elektronik.

Sementara dialogis non formal dapat dilakukan melalui kegiatan sosial keagamaan yang memiliki kaitan dengan persoalan-persoalan kerukunan umat beragama.

Saat ini telah ada wadah kerukunan umat beragama yang terdiri dari beberapa lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dewan Gereja -Gereja Indonesia ( DGI), Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI), Parisada Hindu Dharma ( PHD), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI). 

Kerukunan umat beragama dalam konteks pelaksanaan Syariat Islam di Banda Aceh, telah berjalan dengan cukup baik, dan memuaskan. Hal ini terbukti dengan tidak adanya konflik yang berarti termasuk catatan kekerasan atas nama agama.

Kerukunan antarumat beragama di Banda Aceh sangat didukung oleh karakter masyarakat Aceh yang terbuka dan kosmopolit, serta menghargai hak-hak kelompok minoritas yang telah diwariskan dari pendahulunya.

Masyarakat dan tokoh-tokoh Islam tidak mudah tersulut untuk mengedepankan reaksi kekerasan dalam menyikapi isu-isu yang berpotensi kepada konflik lintas agama seperti yang telah terjadi selama ini.

Kondisi tersebut berpotensi untuk dijadikan model alternatif kerukunan antarumat beragama di wilayah lain di Indonesia.

Dalam hal ini adanya mekanisme kerja yang sinergis antara  Pemerintah Daerah, dan para Tokoh Agama dari semua unsur agama, dan juga tokoh adatnya.

Lampung

Penelitian di Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Lampung Selatan dilakukan oleh Daniel Rabitha menemukan bahwa kondisi kerukunan di desa ini ditandai dengan adanya tradisi yang senantiasa dilestarikan masyarakat desa, baik dalam pelestarian nilai kerukunan, sampai pembiasaan hidup berdampingan.

Diantara kegiatan yang merepresentasikan pelestarian nilai-nilai kerukunan adalah sikap gotong royong dalam perayaan hari besar keagamaan, tradisi ruwatan desa (bersih desa).

Peran dari ketokohan sangat memberikan pengaruh kuat dalam pelestarian nilai-nilai kerukunan.

Di samping itu, peranan dari aparatur desa juga turut memberikan andil dalam pelestarian tradisi kebersamaan antar umat beragama.

Interaksi antar umat beragama nampak terlihat pada saat momen perayaan hari besar keagamaan, acara ruwatan desa, perdagangan, dan kumpulan warga di balai dusun. Interaksi ini terjalin atas dasar kesadaran akan adanya kerukunan antar sesama akan membawa dampak positif bagi warga desa secara keseluruhan.

Rekomendasi

Penelitian ini merekomendasikan agar Kementerian Agama RI c.q. Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) perlu bersinergi dengan unit-unit kerja yang lain, seperti; Badan Litbang dan Diklat atau Balai Litbang Agama, dalam rangka pendampingan program/kegiatan pembinaan kerukunan.

Program “Desa Sadar Kerukunan” yang sudah diinisiasi PKUB kemudian tidak hanya labelisasi bagi desa/kelurahan yang masyarakatnya sudah hidup rukun antarumat beragama, namun harus diisi dengan program/kegiatan kerukunan, seperti; Program Desa Model Kerukunan (Program Pengembangan Desa Rukun Oleh Balai Litbang Agama Jakarta), dengan tujuan mengubah kerukunan yang pasif menjadi aktif dalam berbagai perspektif.

Kementerian Agama RI c.q. Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais), Direktorat Urusan Agama Katolik, Direktorat Urusan Agama Kristen, Direktorat Urusan Agama Hindu, Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Agama Khonghucu agar mendorong para Penyuluh Agama PNS dan Non PNS-nya menjadi agen kerukunan di setiap desa/kelurahan dan kecamatan.

Materi  tentang kerukunan antar umat beragama menjadi materi yang wajib disampaikan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan bimbingan keagamaan, di rumah-rumah ibadat,  majelis taklim dan lainnya.

Upaya ini bertujuan untuk mengurangi sikap intoleran antarumat beragama dan mengembangkan bina damai di lingkungan masyarakat. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved