Jokowi Tak Jadi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Alasannya
Jokowi batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Jokowi batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut tak mempunyai implikasi pada kebijakan pemerintah.
"Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut."
• Apakah Indonesia Pakai Cara Herd Immunity untuk Atasi Covid-19? Ini Kata Jubir Jokowi
"Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).
Dini menambahkan, putusan PTUN itu juga sudah tak dilakukan, karena hanya dilakukan sesuai waktu dan tanggal saat itu.
PTUN merinci ada tiga tindakan melawan hukum yang dilakukan pemerintah.
• Staf Khusus: Presiden Yakin Majelis Hakim akan Memutus Perkara Novel Baswedan Seadil-adilnya
Yakni, tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet 21 Agustus-4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4-11 September 2019.
"Tindakan-tindakan tersebut memang juga sudah tidak berlangsung pada saat ini. karena memang hanya dilakukan pada waktu dan tanggal yang disebutkan di poin-poin itu," jelas Dini.
Selain itu, Dini menilai, putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif, karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.
• Kritik Pemerintah Tangani Covid-19, Rizal Ramli: Serba Tanggung, Akhirnya Survival of The Fittest
Sehingga, tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan.
"Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting, terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata Dini.
Sementara, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, terkait putusan PTUN tersebut, banyak hal yang dipertimbangkan dalam menentukan langkah hukum pemerintah.
• Warga Situbondo Klaim Temukan Obat Covid-19 dari Tempurung Kelapa, Pasien Bisa Sembuh dalam 3 Hari
Tidak saja untuk kepentingan demokrasi, HAM, kekebasan berpendapat, serta kecerdasan masyarakat dalam memanfaatkan tehonologi informasi dan telekomunikasi secara baik.
Tentu juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, kepentingan bangsa dan kepentingan negara.
"Itu bukan hal yang sepele dan harus dipertimbangkan secara matang dengan wawasan kebangsaan yang tinggi," ucap Johnny saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (20/6/2020).
• Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Dipangkas Rp 540 M Akibat Covid-19, Dua Jembatan Tetap Dibangun
Ia juga menambahkan, saat ini proses pembatalan permohonan banding Presiden sedang dalam proses administrasi oleh pengacara negara.
"Proses administrasi pencabutan banding dilakukan oleh pengacara negara pada saat seluruh persyaratannya lengkap sesuai ketentuan PTUN," jelas Johnny.
Pada 12 Juni, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT.
• Saut Situmorang: Pimpinan KPK Tak Pernah Terbitkan Surat Justice Collaborator untuk Nazaruddin
Berikut ini isi lengkap Putusan Perkara 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, dikutip Wartakotalive dari laman ptun-jakarta.go.id:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:
Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;
Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;
Tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT; Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). (Fransiskus Adhiyuda)