Hukum

Saut Situmorang: Pimpinan KPK Tak Pernah Terbitkan Surat Justice Collaborator untuk Nazaruddin

Saut Situmorang, salah satu pimpinan KPK era Agus Rahardjo, mengklarifikasi pihaknya tak pernah menerbitkan JC untuk Nazaruddin.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Muhammad Nazaruddin 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polemik soal penerbitan status justice collaborator (JC) Muhammad Nazaruddin mencuat, usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Minggu (14/6/2020).

Saut Situmorang, salah satu pimpinan KPK era Agus Rahardjo, mengklarifikasi pihaknya tak pernah menerbitkan JC untuk Nazaruddin.

Saut Situmorang menjelaskan, surat keterangan yang dikeluarkan pimpinan KPK waktu itu ialah surat keterangan bekerja sama.

Apakah Indonesia Pakai Cara Herd Immunity untuk Atasi Covid-19? Ini Kata Jubir Jokowi

Kata dia, surat keterangan bekerja sama berbeda dengan JC.

"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017 KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin (bukan JC)."

"Karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi."

Staf Khusus: Presiden Yakin Majelis Hakim akan Memutus Perkara Novel Baswedan Seadil-adilnya

"Jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama," jelas Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2020).

Syarat utama seorang mendapatkan JC adalah bukan pelaku utama, dan membuka atau memberi keterangan, sehingga kasusnya berkembang pada peran pihak lain.

Pemberian JC pun dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut, penyidik, pimpinan KPK, dan lainnya.

Kritik Pemerintah Tangani Covid-19, Rizal Ramli: Serba Tanggung, Akhirnya Survival of The Fittest

Hal yang paling utama, jelas Saut Situmorang, JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh majelis hakim.

Sementara, surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK saat perkara hukum Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Beda Pendapat

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Kementerian Hukum dan HAM memastikan surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, termasuk kategori Justice Collaborator (JC).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012.

Rika menambahkan, status JC untuk terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu, juga sudah ditegaskan pimpinan KPK.

 KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved