Hukum
Saut Situmorang: Pimpinan KPK Tak Pernah Terbitkan Surat Justice Collaborator untuk Nazaruddin
Saut Situmorang, salah satu pimpinan KPK era Agus Rahardjo, mengklarifikasi pihaknya tak pernah menerbitkan JC untuk Nazaruddin.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polemik soal penerbitan status justice collaborator (JC) Muhammad Nazaruddin mencuat, usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Minggu (14/6/2020).
Saut Situmorang, salah satu pimpinan KPK era Agus Rahardjo, mengklarifikasi pihaknya tak pernah menerbitkan JC untuk Nazaruddin.
Saut Situmorang menjelaskan, surat keterangan yang dikeluarkan pimpinan KPK waktu itu ialah surat keterangan bekerja sama.
• Apakah Indonesia Pakai Cara Herd Immunity untuk Atasi Covid-19? Ini Kata Jubir Jokowi
Kata dia, surat keterangan bekerja sama berbeda dengan JC.
"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017 KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin (bukan JC)."
"Karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi."
• Staf Khusus: Presiden Yakin Majelis Hakim akan Memutus Perkara Novel Baswedan Seadil-adilnya
"Jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama," jelas Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2020).
Syarat utama seorang mendapatkan JC adalah bukan pelaku utama, dan membuka atau memberi keterangan, sehingga kasusnya berkembang pada peran pihak lain.
Pemberian JC pun dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut, penyidik, pimpinan KPK, dan lainnya.
• Kritik Pemerintah Tangani Covid-19, Rizal Ramli: Serba Tanggung, Akhirnya Survival of The Fittest
Hal yang paling utama, jelas Saut Situmorang, JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh majelis hakim.
Sementara, surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK saat perkara hukum Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Beda Pendapat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Kementerian Hukum dan HAM memastikan surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, termasuk kategori Justice Collaborator (JC).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012.
Rika menambahkan, status JC untuk terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu, juga sudah ditegaskan pimpinan KPK.
• KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya
"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa."
"Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," jelas Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34.
• Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!
Juga, harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Rika menerangkan, selain surat keterangan yang diberikan KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar.
Oleh karena itu, Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan.
• Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19
Dan remisi terakhir, yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2020.
"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC."
"Karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," terang Rika.
• Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet
Sebelumnya, KPK mengaku tidak pernah memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Pernyataan tersebut membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC alias pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) dari KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazarudin.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juni 2020: 16.243 Pasien Sembuh, 41.431 Positif, 2.276 Wafat
Karena, yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan, mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Juga, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara.
Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.
• Program Bansos Berlanjut Hingga Desember 2020, Nilainya Berkurang Jadi Rp 300 Ribu per Bulan
"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator," terang Ali, Rabu (17/6/2020).
Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.
JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh majelis hakim.
• Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Sudah Bayar Denda Rp 1,3 Miliar
Sementara, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)."
"Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017, karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara."
• Sempat Kekurangan, Indonesia Kini Kelebihan APD Buatan Sendiri yang Sudah Berstandar Internasional
"Dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah," katanya.
Untuk itu, KPK menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.
Ali mengatakan, KPK setidaknya telah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukumnya.
• Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020
"Yaitu pada sekitar Bulan Februari 2018, Bulan Oktober 2018, dan Bulan Oktober 2019," ungkap Ali.
KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan lainnya kepada napi kasus korupsi.
Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
• Doni Monardo Minta Istilah New Normal Dijelaskan Pakai Bahasa Lokal Agar Masyarakat Tak Salah Paham
"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," ucapnya.
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
Dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas perkara suap Wisma Atlet Hambalang, serta perkara gratifikasi dan pencucian uang, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada 2024.
• Komisi VII DPR Usul PLN Dipecah Seperti Angkasa Pura dan Pelindo Agar Kinerjanya Berubah
Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri.
Total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.
Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Maafkan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah, Bebaskan Saja Terdakwa Daripada Mengada-ada
Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Juga, harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Nazaruddin telah membayar lunas hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan.
• MA Tolak Kasasi KPK Soal Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Suara Hakim Bulat
Rika mengklaim Nazaruddin juga telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK.
"Ini berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin."
"Dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," beber Rika.
• Jangan Main Gadget di KRL, Covid-19 Bisa Bertahan Lima Hari di Handphone!
Dengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020.
Pada 7 April 2020, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan Nazaruddin mendapatkan CMB, dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lamanya, sebesar remisi terakhir selama 2 bulan, dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.
• UPDATE 17 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 590 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 56 Orang
"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB."
"Berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," jelas Rika. (Ilham Rian Pratama)