Virus Corona Jabodetabek
Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Dipangkas Rp 540 M Akibat Covid-19, Dua Jembatan Tetap Dibangun
Imbas pandemi Covid-19, anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi dipangkas hingga 70 persen.
Penulis: Muhammad Azzam |
"Anggaran untuk penanganan banjir tetap ada, terus kami juga siapkan anggaran tanggap darurat seperti jalan yang longsor di CBL tetap dikerjakan."
"Dan sifatnya penanganan sementara atau pekerja kecil," terang Iman.
Sebelumnya, hasil refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akibat Covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai Rp 1,3 triliun.
• Kemendikbud Gandeng Netflix dalam Program Belajar dari Rumah, Komisi X DPR Bilang Agak Aneh
Sesuai intruksi Kementerian Keuangan, refocusing itu sebesar 35 persen dari total anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi Sutia Resmulyawan menuturkan, dari APBD sekitar Rp 5,9 triliun, dipangkas menjadi Rp 1,3 triliun.
Pemangkasan dilakukan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jumlah bervariasi.
• Fedrik Adhar Laporkan Harga Fortuner dan Lexus Rp 5 Juta di LHKPN, Komisi Kejaksaaan Turun Tangan
"Secara keseluruhan dipangkas sebesar 35 persen dari total anggaran," ujar Sutia, Jumat (19/6/2020).
Sutia menerangkan, pemangkasan ini dilakukan karena sejumlah sumber penghasilan pajak daerah terganggu sehingga berpengaruh pada APBD.
Kemudian hasil sejumlah pemangkasan kegiatan pada OPD itu juga digunakan untuk penanganan Covid-19.
• Jalur Sepeda Sementara di Bahu Jalan Sudirman-Thamrin Dimaksimalkan Saat Jam Sibuk
"Yang paling tinggi itu pada Dinas Bina Marga, capai 70 persen."
"Dari total anggaran Rp 780 miliar dipangkas Rp 540 miliar," tutur Sutia.
Sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Instruksi Mendagri, serta Instruksi Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan Covid-19.
• Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19
Maka, kegiatan yang dilakukan rasionalisasi anggaran antara lain biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat, diklat, bimtek, seminar, dan lokakarya.
Selain itu rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal, sekurang-kurangnya 50 persen.
Seperti, pengadaan pakaian dinas, perawatan kendaraan, serta barang keperluan kantor dan tenaga ahli.
Lalu, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan tanah, renovasi gedung dan ruangan, serta infrastruktur lain yang dapat ditunda. (*)