Virus Corona

Pertanggungjawabkan Anggaran Penanganan Covid-19, Doni Monardo Persilakan KPK Sadap Handphonenya

Doni Monardo mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan anggaran penanganan Covid-19, baik dari segi pengadaan APD hingga pengadaan reagen.

Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap telepon pribadinya dan pejabat Gugus Tugas, yang berhubungan dengan pengadaan barang.

Hal itu diungkap Doni Monardo sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya atas anggaran penanganan Covid-19 yang dikelola oleh Gugus Tugas.

"Kami juga meminta KPK silakan mau disadap telepon, handphone-nya Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu."

Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Kalau Tidak Puas Bisa Ajukan Banding

"Dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang," ujar Doni Monardo, dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (17/6/2020).

Doni Monardo mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan anggaran penanganan Covid-19, baik dari segi pengadaan APD hingga pengadaan reagen.

Gugus Tugas melibatkan sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan anggaran tersebut.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juni 2020: 16.243 Pasien Sembuh, 41.431 Positif, 2.276 Wafat

Bahkan, Doni Monardo mengajak KPK dan Bareskrim Polri bergabung dengan Gugus Tugas.

"Kami melibatkan para unsur pengawas, baik dari BPKP, LKPP, bahkan kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas," ungkapnya.

Doni Monardo menegaskan penegakan hukum harus dilakukan jika memang terjadi indikasi penyelewengan anggaran Covid-19.

Program Bansos Berlanjut Hingga Desember 2020, Nilainya Berkurang Jadi Rp 300 Ribu per Bulan

Terutama, apabila peringatan tak juga diindahkan oleh oknum yang melakukan penyelewengan.

"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan."

"Dikasih peringatan enggak bisa, ya hukum ditegakkan."

Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Sudah Bayar Denda Rp 1,3 Miliar

"Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum menindak oknum pejabat yang melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Orang nomor satu di Indonesia ini tidak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Merespons itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan ‎siap menjalankan instruksi Presiden untuk menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi.

 Novel Baswedan: Saya Dikerjai Biar Tambah Jengkel, Menyerang Secara Psikologis

"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tegas Idham Azis lewat keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan, Korps Bhayangkara yang dipimpinnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.

Menurut Idham Azis, ‎tim tersebut tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang digelontorkan bagi rakyat tersebut.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Pasien Positif, 14.531 Sembuh, 2.134 Wafat

"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tutur Idham Azis.

Kembali ‎Jenderal bintang empat ini mengingatkan semua pihak, jangan sampai menyalah gunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19."

 Said Didu, Rocky Gerung, dan Refly Harun Sambangi Novel Baswedan, Ada Apa?

"Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," tambah Idham Azis.

Pemerintah akan merevisi Perpres 54/2020 yang salah satunya memuat postur APBN 2020.

Dalam Perpres hasil revisi, biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.

Sebelumnya, pemerintah pada April lalu memutuskan menambah alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani Covid-19.

 Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri

"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (3/6/2020).

Total anggaran Covid-19 tersebut terdiri dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.

Dana itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. 

 KPK Pastikan Nurhadi Tak Dikawal dan Dijaga Aparat Saat Ditangkap

"Lalu untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos nonJabodetabek, kartu prakerja."

"Diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa, itu mencakup Rp 203,9 triliun," tuturnya. 

Ketiga, untuk dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar.

 Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi, Mahfud MD Ingat Firli Bahuri Pernah Bilang Begini kepadanya

Serta, belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

"Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar pinjamannya."

"Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun," terangnya.

 Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Sebut Herd Immunity Sulit Terjadi di Indonesia karena Alasan Ini

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya, mencapai Rp 120,61 triliun.

Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya.

Serta, belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun.

 Mabes Polri Sebut Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan Lone Wolf, Belajar Radikalisme dari Internet

"Itu masuk kategori pembiayaan korporasi, baik BUMN, korporasi padat karya di atas Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, dan untuk non padat karya," jelasnya.

Terakhir, anggaran Covid-19 diperuntukkan juga bagi dukungan bagi sektoral maupun kementerian dan lembaga serta pemda, dengan nilai mencapai Rp 97,11 triliun. 

"Jadi total penanganan covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," ucap Sri Mulyani.

Tampung Program PEN

Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN, setelah adanya Pandemi Covid-19.

Perpres direvisi untuk menampung program Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) yang sebelumnya tidak diatur.

"Karena dalam perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat."

 Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Minta Perkara Dihentikan dan Rehabilitasi Nama Baik

"Serta bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).

Pemulihan Ekonomi Nasional nantinya akun diatur secara tekni melalui PP 23 tahun 2020.

Terdapat 4 modalitas ditambah instrumen APBN untuk mendukung program pemulihan tersebut.

 Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan

"Kita bahas pada hari ini mengenai PEN itu melalui 4 modalitas."

"Yakni PMN (penanaman modal negara), penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan,"

"Plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19," paparnya.

 Ini Dua Keuntungan New Normal Menurut Menteri Perhubungan

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga dalam merevisi Perpres 54/2020 mengenai postur APBN, serta penetapan program pemulihan ekonomi nasional tersebut.

Baik itu dengan Komisi XI DPR, maupun antar-lembaga di dalam pemerintah itu sendiri.

"Dilakukan melalui proses konsultasi baik di lingkungan pemerintah sendiri melalu rapat kabinet, oleh Menko Ekonomi, Menko Maritim dan Investasi."

 Virus Corona di Indonesia Ternyata Tak Masuk Tiga Kategori Utama Covid-19

"Dan berbagai lembaga seperti BI, OJK dan LPS yang terlibat dalam pembahasan desain tersebut."

"Dan juga melalui konsultasi dengan DPR."

"Meskipun sedang reses, kami dapat izin untuk konsultasi melalui pimpinan DPR, dengan Banggar dan Komisi XI."

"Yang karenanya, masukan mereka tertuang dalam desain pemulihan ekonomi nasional," beber Sri Mulyani. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved