Virus Corona
Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan
Menaker Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja mereka yang sempat di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja mereka yang sempat di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, jelang penerapan normal baru di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.
“Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian."
• Gubernur Lemhannas: Kalau Bosan di Rumah, Alternatifnya Terpapar Covid-19 dan Tinggal di Rumah Sakit
"Sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Ida juga mengingatkan penerapan kenormalan baru di perusahaan harus mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja.
Hal tersebut dikarenakan industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.
• PIDATO Lengkap Jokowi dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila: Kita Harus Tampil Sebagai Pemenang
“(Penerapan normal baru) Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” lanjutnya
Merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, menurut Ida, memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha.
Karena, para pekerja telah memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.
• Mahfud MD: New Normal Atau Pelonggaran PSBB, Kita Harus Move On, Tidak Boleh Dikurung Terus
“Mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya, dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi."
"Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker.
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja, dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja.
• Ketua Umum Apindo: Tak Ada Pilihan Lagi, Kita Harus Realistis Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak ada 318.959 pekerja.
Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang yang dipulangkan.
Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.
• Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Mati, Warisan Penjajah yang Anggap Bangsa Indonesia Susah Diatur