Pembunuhan
Makin Tak Terawat, TKP Rumah Pembunuhan Ayah dan Anak oleh Istri Muda yang Dipidana Mati
Gerbang hitam rumah dua lantai itu kelihatan mulai berkarat di beberapa bagian, Kamis (18/6/2020) sore.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Gerbang hitam rumah dua lantai itu kelihatan mulai berkarat di beberapa bagian, Kamis (18/6/2020) sore.
Rantai gembok yang tergantung mengunci pintu gerbang, juga tampak berkarat.
Tembok warna putih di sisi gerbang kelihatan memudar dan kusam.
• Akhirnya PN Jaksel Vonis Mati Aulia Kesuma dan Geovanni, Terbukti Sah Lakukan Pembunuhan Berencana
• Dua Eksekutor Bayaran Aulia Kesuma untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Seumur Hidup
• Buronan FBI Ini Bayar Rp 2 Juta ke Perempuan di Bawah Umur, Ini yang Dilakukannya

Melongok ke dalam halaman, tampak jelas kondisi rumah sangat tidak terawat.
Jalan masuk ke rumah dipenuhi dedaunan yang jatuh dari pohon besar di samping rumah.
Bahkan mendekati garasi rumah ada ranting pohon besar kering yang melintang dan menutupi jalan.
Di samping halaman rumah, beberapa pohon besar tampak tak terawat dan tak terurus.
Rumah di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U Nomor 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu, adalah saksi bisu pembunuhan terhadap ayah dan anak, yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Keduanya dihabisi oleh istri muda Pupung, Aulia Kesuma (45) yang menjadi otak pembunuhan bersama anaknya Geovanni Kelvin.
Mereka bahkan menyewa dua eksekutor dan melibatkan 3 orang lainnya dalam merencanakan pembunuhan.
• BERITA FOTO: Begini Kondisi Pasar Gondangdia yang Ditutup Usai Satu Pedagang Positif Corona
Pupung dan Dana dihabisi di dalam rumah dalam waktu berbeda pada Jumat (Jumat (23/8/2019) malam hingga Sabtu (24/8/2019) dini hari.
Keduanya sempat dicekoki obat tidur dalam juice, sebelum dibekap dengan handuk yang dibasahi obat bius.
Setelah membunuh keduanya, Aulia Kesuma cs meletakkan kedua jenazah korban di dalam mobil digarasi.
• Hi Serem, Cerita Syifa Hadju yang Bisa Berkomunikasi dengan Makhluk Halus Lewat Mimpi
Mereka berencana membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Namun hal itu gagal karena petugas pemadam sempat datang dan memadamkan api.
Karenanya Aulia dan Geovannu membawa kedua jenazah di dalam mobil ke Cidahu, Sukabumi, Minggu (25/8/2019) pagi dan di sana mobil dibakar menggunakan bensin.
• Cerita Lengkap Mahasiswa Surabaya Bunuh Wanita Terapis Pijat Plus-plus, Ini Fakta Terbarunya
Meski begitu, dari temuan jenazah yang terbakar, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan mengungkap pelaku pembunuhan.
Dalam persidangan, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana. Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban. Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp.10 Miliar.
• Video Wanita Histeris di RS Menyebut Dirinya Iblis Viral, Sempat Banting Kursi dan Tinju Kasur
"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
• Viral Komplotan Begal Motor Beraksi di Cikarang Utara, Korban Alami Luka Bacok
Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.
• Tukang Cukur Rambut di Alun-alun Utara Yogyakarta Ini Jadi Langganan Bule Amerika, Ini Kisahnya
JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni.
"Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.
• KPU Kota Depok Lantik PPS Tanpa Upacara Seremonial Demi Cegah Penyebaran Covid-19
Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.
"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.
Ditempat yang sama, Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
• Berikut Ini Tahapan Pilkada Kota Depok, Mulai Pendaftaran Paslon hingga Hari Pencoblosan 9 Desember
Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma.
Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memvonis tiga pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Yakni Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat.
• Aturan Ganjil Genap Pedagang Pasar Gembrong Cempaka Putih Belum Efektif, Pedagang Bandel
Kepada Tini, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Rodi, 14 tahun penjara dan Alpat 12 tahun penjara.
Tini adalah mantan pembantu Aulia. Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.
• Satpol PP Kota Depok Hentikan Musik Akustikan Sambut Pengunjung di Pesona Square
Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.
Rodi diberi uang total Rp.35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.
Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng ke Aulia, untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.
• Ternyata Buronan FBI Russ Medlin Terbang dari Dubai, Sebelum Masuk ke Indonesia
Pembunuhan pun berhasil dilakukan dengan memberi obat tidur ke Pupung dan membekapnya di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Jakarta Selatan 2019 lalu.
Sementara Dana, dibuat mabuk sebelum akhirnya juga dibekap oleh Agus dan Sugeng bersama Geovanni.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi saat membacakan sidang putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).
• Ada 137 Pedagang Pasar di Jakarta Terinfeksi Covid-19, Berikut Pasar yang Sudah Gelar Rapid Test
"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.
Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (bum)