Pembunuhan
Dua Eksekutor Bayaran Aulia Kesuma untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Seumur Hidup
Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh ayah dan anak divonis hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
SIdang putusan digelar di PN Jakarta Selatan, secara teleconference, Senin (15/6/2020).
Para terdakwa yang berada di dalam lapas mejalani sidang dengan video call yang ditampilkan dalam proyektor di ruang sidang di PN Jakarta Selatan.
Kedua pelaku diketahui membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma. Aulia adalah istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.
Ketua Majelis Hakim Yosdi, yang memimpin sidang mengatakan,, Agus dan Sugeng terbukti sah melakukan pembunuhan kepada ayah dan anak Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Keduanya melakukan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana, atas perintah Aulia Kesuma, yang merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Agus dan Sugeng, karena terbukti melakukan pembunuhan atas korban," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi.
Keduanya bersama 5 tersangka lain juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 KUHP tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Atas vonis ini, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir.
SIdang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Dalam kasus ini otak pelaku pembunuhan adalah Aulia Kesuma (45) bersama anakmya Geovanni Kelvin.
Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Rencana pembacaan putusan atau vonis terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni juga akan dibacakan, Senin sore ini.
Seperti diketahui Pupung dan Dana dihabisi oleh Aulia dengan dibantu dua eksekutor bayaran di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akhir Juli 2019 lalu.
Para pelaku menghabisi kedua korban dengan cara dibekap setelah sebelumnya diberi obat tidur dan dibuat mabuk dengan minuman keras.