Pembunuhan
Dua Eksekutor Bayaran Aulia Kesuma untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Seumur Hidup
Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh ayah dan anak divonis hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kedua jenazah kemudian dibawa oleh Aulia dan anak kandungnya Kelvin ke Sukabumi, Jawa Barat dengan mobil.
Di sana jenazah dibakar bersama dengan mobilnya.
Motif pembunuhan yang diotaki Aulia ini agar ia dapat menguasai dan menjual rumah suaminya itu.
Sebab Aulia terjerat utang hingga Rp 10 miliar dari dua bank.
Dalam kasus ini totalnya ada 7 tersangka yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Minta Keringanan, Air Mata Aulia Kesuma Berlinang Akui Membunuh Suami dan Putra Tirinya dengan Keji
Kasus pembunuhan berencana Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya, Muhammad Adi Pradana alias Dana dengan terdakwa Aulia Kesuma (45) bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, Aulia Kesuma menangis tersedu saat membacakan pembelaannya dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Selama kurang lebih 10 menit Aulia menyampaikan nota pembelaannya, mengakui perbuatannya, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukumannya.
Permintaannya merujuk seorang anak berusia empat tahun, buah dari pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.
"Saya memohon yang mulia, saya memiliki anak, saya mengaku salah, telah membunuh suami saya, saya minta maaf," kata Aulia dengan terisak.
Aulia menyebutkan, anaknya sudah yatim karena ayahnya meninggal dunia, jika dirinya dipenjara maka anaknya juga akan kehilangan peran orangtua di masa pertumbuhannya.
Ibu tiga anak tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bertobat nasuha, benar-benar menyesali perbuatannya.
Penyesalan serupa juga disampaikan Geovanni Kelvin Oktavianus, putra sulung Aulia Kesuma.
Pemuda itu menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.