Pembunuhan
Dua Eksekutor Bayaran Aulia Kesuma untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Seumur Hidup
Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh ayah dan anak divonis hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kevin mengaku masih punya tanggungan hidup, yakni mengurus neneknya yang masih hidup.
"Karena saya juga jadi tulang punggung keluarga. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban, dan menyesali perbuatan saya," kata Kelvin dari Rutan Cipinang.
Dituntut Hukuman Mati
Aulia Kesuma, otak pembunuhan suami dan anak tirinya, dituntut hukuman mati.
Kelvin yang juga menjadi pelaku pembunuhan turut dituntut hukuman mati mengikuti jejak sang ibu.
Korban adalah Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (putra kandung pupung Sadili).
• Kasus Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, Saksi Kakak Korban Sebut Aulia Kesuma Sosok Emosional
• Hari Ini Aulia Kesuma Dihadirkan di PN Jaksel dalam Sidang Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya
Pupung adalah suami Aulia Kesuma dan Dana anak tirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan yang dinilai sadis dan sempat menggegerkan publik.
Aulia Kesuma tega menghabisi Pupung Sadili dan Dana pada 23 Agustus 2019 lalu.
Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan keluarganya sendiri.
• Kanal YouTube Baim Paula Peringkat Satu di Indonesia, Baim Wong Belajar Kehidupan dari Banyak Orang
Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kini Aulia Kesuma dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.
• Diet Sehat Agar Gowes di Masa Normal Baru Tetap Lancar, Lakukan 3 Langkah Ini