Hukum
Kata Ditjen Pas, Pemberian Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi dari KPK
Nazaruddin mendapatkan program CMB sehingga ia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020) lalu.
JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh majelis hakim.
• Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Sudah Bayar Denda Rp 1,3 Miliar
Sementara, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)."
"Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017, karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara."
• Sempat Kekurangan, Indonesia Kini Kelebihan APD Buatan Sendiri yang Sudah Berstandar Internasional
"Dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah," katanya.
Untuk itu, KPK menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.
Ali mengatakan, KPK setidaknya telah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukumnya.
• Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020
"Yaitu pada sekitar Bulan Februari 2018, Bulan Oktober 2018, dan Bulan Oktober 2019," ungkap Ali.
KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan lainnya kepada napi kasus korupsi.
Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
• Doni Monardo Minta Istilah New Normal Dijelaskan Pakai Bahasa Lokal Agar Masyarakat Tak Salah Paham
"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," ucapnya.
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
Dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas perkara suap Wisma Atlet Hambalang, serta perkara gratifikasi dan pencucian uang, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada 2024.
• Komisi VII DPR Usul PLN Dipecah Seperti Angkasa Pura dan Pelindo Agar Kinerjanya Berubah
Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri.
Total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.