Hukum

Kata Ditjen Pas, Pemberian Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi dari KPK

Nazaruddin mendapatkan program CMB sehingga ia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020) lalu.

Wartakotalive.com/Dany Permana
Muhammad Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2014). 

Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34.

 Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!

Juga, harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Rika menerangkan, selain surat keterangan yang diberikan KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar.

Oleh karena itu, Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan.

 Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19

Dan remisi terakhir, yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2020.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC."

"Karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," terang Rika.

 Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet

Sebelumnya, KPK mengaku tidak pernah memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan tersebut membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC alias pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) dari KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazarudin.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juni 2020: 16.243 Pasien Sembuh, 41.431 Positif, 2.276 Wafat

Karena, yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan, mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Juga, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara.

Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

 Program Bansos Berlanjut Hingga Desember 2020, Nilainya Berkurang Jadi Rp 300 Ribu per Bulan

"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator," terang Ali, Rabu (17/6/2020).

Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved