Pencabulan
UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Bertambah tapi Belum Lapor Polisi
Sekarang ini bertambah satu saksi lagi yang berasal dari pihak keluarga lorban yakni orang tua.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK-- Polisi dari Polres Metro Depok terus mengembangkan kasus pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh SM (42), seorang pembimbing di salah satu gereja yang ada di Kota Depok.
Kepala Polres Metro Depok (Kapolres) Kombes Pol. Aziz Andriansyah mengatakan, pada laporan awal, pihaknya hanya menerima laporan dari dua orang korban.
Kini, Aziz mengaku kepolisian mulai mengungkap lebih lagi terhadap jumlah anak laki-laki yang menjadi korban dari perilaku seks menyimpang yang diidap SM.
"Ada kemungkinan penambahan (jumlah korban). Tapi korban juga butuh privasi karena mungkin peristiwanya sudah lama yang mungkin tidak ingin diungkit-ungkit lagi," ujar Aziz kepada wartawan di Margo City, Beji, Depok, Rabu (17/6/2020).
• Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Pengacara Korban: Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis
Aziz pun mengaku sejauh ini belum dapat memaparkan secara pasti jumlah korban yang akan bertambah.
Sebab, hal itu dikembalikan lagi kepada para korban dan keluarga terkait mau atau tidaknya melapor kejadian tersebut.
"Belum bisa di pastikan (berapa penambahan jumlah korban), kurang lebih lima," paparnya.
Sedangkan dari saksi, Aziz mengatakan adanya penambahan jumlah yang sebelumnya atau pada awal laporan hanya ada lima saksi.
• Berikut Ini Mal yang Sudah Beroperasi di Depok, Bayi dan Lansia Dianjurkan Tidak ke Mal
Sekarang ini bertambah satu saksi lagi yang berasal dari pihak keluarga lorban yakni orang tua.
Sementara itu, terkait korban, Aziz mengaku pihaknya akan lebih dulu melakukan penanganan.
Hal ini dilakukan mengingat korban yang dihadapi adalah anak-anak yang belum memiliki kestabilan dalam memberikan keterangan.
"Ya jelas, karena digunakan untuk kestabilan dia (korban) dalam memberikan keterangan untuk kebutuhan penyidikan. Kemudian juga supaya tidak berkelanjutan efeknya, itu penting,"
"Kalau dari pelakunya sendiri, nanti ada kesadaran dari penasihat hukumnya untuk memeriksakan kejiawaannya," tuturnya.
• Pengacara Korban Pencabulan Anak di Gereja Depok Berharap Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis
Sebelumnya diberitakan, memiliki kelainan seks atau penyimpangan terhadap seks, SM (42) mengaku kepada polisi bahwa dirinya telah melakukan aksi penyimpangan tersebut sejak tahun 2000-an.
Dari hasil pengakuan tersangka, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah mengatakan latar belakang masa kecil tersangka menjadi salah satu pemicu penyimpangan seks yang dilakukan SM terhadap anak-anak di bawah umur.