Pencabulan

UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Bertambah tapi Belum Lapor Polisi

Sekarang ini bertambah satu saksi lagi yang berasal dari pihak keluarga lorban yakni orang tua.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Ericssen
ILUSTRASI Pencabulan 

Tigor juga berharap polisi terus mengembangkan kasus ini lantaran dinilai sebagai kasus besar karena melibatkan anak-anak dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

“Karena pelaku ini harusnya melindungi anak-anak. Makanya saya harap dalam hal ini dihukum berat dan memutus mata rantai pencabulan ini agar menjadi pembelajaran,” ucapnya kepada Wartakotalive.com, Selasa (16/6/2020).

Dengan pencabulan yang dilakukan SM (42) terhadap korbannya yang merupakan anak-anak lelaki di bawah umur, Tigor mengatakan SM dapat dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman maksimalnya kan 15 tahun, tapi kami berharap ada pemberat lainnya karena tersangka ini kan pembimbing gereja. Kami berharap bisa dikenakan pasal berlapis,” tuturnya.

Tigor menjelaskan, terbongkarnya kasus percabulan yang dilakukan tersangka SM lantaran para orangtua dan juga pengurus gereja menaruh curiga terhadap perilakunya.

Sebab, tersangka kerap terlihat tengah memangku anak-anak yang merupakan pelayan gereja, di mana SM sendiri bertindak sebagai salah satu pembimbing remaja gereja.

“Mulai Maret sudah dicurigai, kalau kejadiannya sendiri sudah lama karena tersangka melakukannya (pencabulan) sejak tahun 2000-an,” tutur Tigor.

Tigor pun menaruh pertanyaan terkait rapihnya tindakan tersangka yang sudah belasan tahun namun baru terungkap tahun ini.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved