Virus Corona

Program Bansos Berlanjut Hingga Desember 2020, Nilainya Berkurang Jadi Rp 300 Ribu per Bulan

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan program bantuan sosial (bansos) berupa sembako maupun uang tunai, akan dilanjutkan hingga Desember 2020.

muhammadiyah.or.id
Ilustrasi bansos 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengatakan program bantuan sosial (bansos) berupa sembako maupun uang tunai, akan dilanjutkan hingga Desember 2020.

Hal tersebut, katanya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai bantuan kepada masyarakat terdampak selama masa pandemi Covid-19.

"Sesuai persetujuan Bapak Presiden."

Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Kalau Tidak Puas Bisa Ajukan Banding

"Program bansos sembako maupun uang tunai ini akan dilanjutkan hingga Bulan Desember," ujar Mensos saat menyerahkan bantuan bagi pekerja/buruh terdampak PHK, di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (17/6/2020)

Namun demikian, Juliari membenarkan ada pengurangan nominal yang semula dibagikan Rp 600 ribu per bulan, menjadi Rp 300 ribu per bulan.

"Nilainya memang dikurangi dari Rp 600 ribu per bulan menjadi Rp 300 ribu per bulan," tambahnya.

Sepekan PSBB Transisi, Angka Reproduksi Covid-19 PSBB Masih Stagnan di Level 0,99

Bantuan uang tunai tersebut diberikan kepada pekerja terdampak di luar Jabodetabek.

Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, Kemensos memberikan bantuan berupa paket sembako.

Hari ini Kemensos kembali memberikan bantuan sembako untuk pekerja/buruh terdampak yang di-PHK atau dirumahkan karena pandemi Covid-19.

Nazaruddin Bebas Bersyarat, Partai Demokrat: Karena Bersedia Bekerja Sama dengan Penegak Hukum

Ada 223.213 bantuan paket dibagikan kepada para pekerja/buruh terdampak PHK maupun dirumahkan yang sudah tervalidasi di Kemnaker.

Bantuan diberikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah bersama Mensos di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan.

Paket bantuan tersebut diberikan secara simbolis pada 13 penerima yang diwakili ketua serikat pekerja masing-masing sektor pekerja.

Novel Baswedan: Yang Tangani Saya Dokter Kornea Terbaik di Dunia, Dua Mata Saya Seharusnya Buta

Mensos meyakini bantuan sosial yang disalurkan melalui Kemenaker tidak akan salah sasaran.

"Saya bangga bisa bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan."

"Karena saya yakin, kementerian ini adalah salah satu kementerian yang paling repot."

Staf Presiden: Pemerintah Tidak Ada Hubungannya dengan Buzzer, Silakan Lapor Kalau Merasa Dirugikan

"Begitu Bu Menteri menghubungi saya, saya langsung menyanggupi karena kalau disalurkan Kemenaker bantuan ini saya yakin tidak akan salah sasaran," ujarnya

Berdasarkan data yang di validasi Kemenaker, ada sekitar 1,7 juta pekerja / buruh yang terdampak di-PHK maupun dirumahkan, dan 1,2 juta pekerja/buruh yang masih dalam proses validasi.

Mensos masih akan membuka ruang jika diminta untuk kembali memberikan bantuan kepada pekerja/ buruh ter-PHK atau dirumahkan yang datanya sudah divalidasi.

Apakah Covid-19 Benar-benar Ada? Ini Kata Dokter Reisa

"Kami berbicara pada Bu Menteri, jika ada tambahan data yang sudah divalidasi, kita akan kembali berikan bantuan," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah merevisi Perpres 54/2020 yang salah satunya memuat postur APBN 2020.

Dalam Perpres hasil revisi, biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.

Sebelumnya, pemerintah pada April lalu memutuskan menambah alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani Covid-19.

 Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri

"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (3/6/2020).

Total anggaran Covid-19 tersebut terdiri dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.

Dana itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. 

 KPK Pastikan Nurhadi Tak Dikawal dan Dijaga Aparat Saat Ditangkap

"Lalu untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos nonJabodetabek, kartu prakerja."

"Diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa, itu mencakup Rp 203,9 triliun," tuturnya. 

Ketiga, untuk dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar.

 Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi, Mahfud MD Ingat Firli Bahuri Pernah Bilang Begini kepadanya

Serta, belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

"Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar pinjamannya."

"Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun," terangnya.

 Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Sebut Herd Immunity Sulit Terjadi di Indonesia karena Alasan Ini

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya, mencapai Rp 120,61 triliun.

Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya.

Serta, belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun.

 Mabes Polri Sebut Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan Lone Wolf, Belajar Radikalisme dari Internet

"Itu masuk kategori pembiayaan korporasi, baik BUMN, korporasi padat karya di atas Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, dan untuk non padat karya," jelasnya.

Terakhir, anggaran Covid-19 diperuntukkan juga bagi dukungan bagi sektoral maupun kementerian dan lembaga serta pemda, dengan nilai mencapai Rp 97,11 triliun. 

"Jadi total penanganan covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," ucap Sri Mulyani.

Tampung Program PEN

Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN, setelah adanya Pandemi Covid-19.

Perpres direvisi untuk menampung program Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) yang sebelumnya tidak diatur.

"Karena dalam perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat."

 Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Minta Perkara Dihentikan dan Rehabilitasi Nama Baik

"Serta bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).

Pemulihan Ekonomi Nasional nantinya akun diatur secara tekni melalui PP 23 tahun 2020.

Terdapat 4 modalitas ditambah instrumen APBN untuk mendukung program pemulihan tersebut.

 Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan

"Kita bahas pada hari ini mengenai PEN itu melalui 4 modalitas."

"Yakni PMN (penanaman modal negara), penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan,"

"Plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19," paparnya.

 Ini Dua Keuntungan New Normal Menurut Menteri Perhubungan

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga dalam merevisi Perpres 54/2020 mengenai postur APBN, serta penetapan program pemulihan ekonomi nasional tersebut.

Baik itu dengan Komisi XI DPR, maupun antar-lembaga di dalam pemerintah itu sendiri.

"Dilakukan melalui proses konsultasi baik di lingkungan pemerintah sendiri melalu rapat kabinet, oleh Menko Ekonomi, Menko Maritim dan Investasi."

 Virus Corona di Indonesia Ternyata Tak Masuk Tiga Kategori Utama Covid-19

"Dan berbagai lembaga seperti BI, OJK dan LPS yang terlibat dalam pembahasan desain tersebut."

"Dan juga melalui konsultasi dengan DPR."

"Meskipun sedang reses, kami dapat izin untuk konsultasi melalui pimpinan DPR, dengan Banggar dan Komisi XI."

"Yang karenanya, masukan mereka tertuang dalam desain pemulihan ekonomi nasional," beber Sri Mulyani. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved