Hukum

Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Sudah Bayar Denda Rp 1,3 Miliar

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Muhammad Nazaruddin 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Namun pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan agar Nazaruddin menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Sempat Kekurangan, Indonesia Kini Kelebihan APD Buatan Sendiri yang Sudah Berstandar Internasional

"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020."

"Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).

Rika mengatakan, setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program CMB kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.

Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020

"Dan pelaksanaannya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.

Rika menyampaikan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan CMB.

Hal itu berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Doni Monardo Minta Istilah New Normal Dijelaskan Pakai Bahasa Lokal Agar Masyarakat Tak Salah Paham

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020."

"Dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," ucap Rika.

Rika menyebut Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda yang totalnya sebesar Rp 1,3 miliar.

Komisi VII DPR Usul PLN Dipecah Seperti Angkasa Pura dan Pelindo Agar Kinerjanya Berubah

Nazaruddin juga diketahui ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Minggu (14/6/2020), untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Maafkan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah, Bebaskan Saja Terdakwa Daripada Mengada-ada

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin akan bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Selama masa CMB, Nazaruddin akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai domisili penjaminnya.

 Nazaruddin Bebas Bersyarat, Partai Demokrat: Karena Bersedia Bekerja Sama dengan Penegak Hukum

Aris menyebut Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan.

Nazaruddin memang tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat Hari Raya Idul Fitri.

"(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan," kata Aris kepada Tribunnews, Rabu (17/6/2020).

 Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Kalau Tidak Puas Bisa Ajukan Banding

Nazaruddin mulai ditahan pada 2011.

Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total 13 tahun.

Sejatinya ia bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.

 Sepekan PSBB Transisi, Angka Reproduksi Covid-19 PSBB Masih Stagnan di Level 0,99

Aris menyebut CMB Nazaruddin sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020."

"Tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhamad Nazaruddin Bin Latief," kata Aris.

 Novel Baswedan: Yang Tangani Saya Dokter Kornea Terbaik di Dunia, Dua Mata Saya Seharusnya Buta

Aris menjelaskan, pada Jumat 12 Juni 2020 pukul 08.50 WIB, Nazaruddin melakukan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB, didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas menuju Bapas Bandung.

Sekira pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk didata atau register.

Selanjutnya, serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

 Staf Presiden: Pemerintah Tidak Ada Hubungannya dengan Buzzer, Silakan Lapor Kalau Merasa Dirugikan

Sekira pukul 10.15 WIB, kegiatan pembimbingan awal warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bapas Bandung selesai.

Selanjutnya, WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

Pukul 10.40 WIB, Nazaruddin beserta dua pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin.

 Apakah Covid-19 Benar-benar Ada? Ini Kata Dokter Reisa

"Pada Hari Minggu 14 Juni 2020 pukul 07.45 WIB, dikeluarkan satu orang WBP atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," terangnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Umum Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti membenarkan mantan Bendum Partai Demokrat Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nazar bebas pada Minggu 14 Juni 2020.

 Abu Rara Penikam Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya 12 Tahun, Besok Divonis

"Betul yang bersangkutan menjalankan program Cuti Menjelang Bebas pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Rika Apriyanti, Selasa (16/6/2020).

Nazar divonis dalam dua kasus yang berbeda.

Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.

 Putuskan Tidak Bahas RUU HIP, Tak Dimasukannya TAP MPRS yang Larang PKI Jadi Sorotan Jokowi

Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Ia akhirnya ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

 20 Tentara India Tewas Akibat Tawuran dengan Pasukan China di Wilayah Sengketa, Pakai Batu dan Tinju

Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara.

Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Kemudian, hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara.

 UPDATE 17 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 590 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 56 Orang

Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya.

Dalam perkara, ini Nazar divonis 6 tahun penjara.

Jika diakumulasikan, hukumannya total 13 tahun.

 Jangan Main Gadget di KRL, Covid-19 Bisa Bertahan Lima Hari di Handphone!

Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai keputusan bebas bersyarat untuk Muhammad Nazaruddin, telah dipertimbangkan matang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku."

"Serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

 UPDATE 16 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 610 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 51 Orang

Menurut Didik, berdasarkan vonis yang didapatnya Nazaruddin, secara matematika seharusnya pada 2025 yang bersangkutan baru akan menghirup udara bebas.

Bahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk narapidana tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi.

"Namun Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Juni 2020: Pasien Positif Tembus 40.400 Orang, 15.703 Sembuh

"Untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," tutur anggota Komisi III DPR itu.

Atas dasar tersebut, Didik menilai, mungkin saat ini Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas.

"Ini dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga."

 Faisal Basri Sebut Pandemi Covid-19 Kini Masuk Fase Baru, Bergeser dari Kota ke Desa

"Serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," papar Didik. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved