Virus Corona
Selasa 16 Juni 2020 Mall di Depok Sudah Buka, Langgar Fakta Integritas Wali Kota Depok Tutup Kembali
Sanksi pelanggaran di PSBB proporsional itu adalah penutupan kembali mall atau pusat perbelanjaan.
Pemerintah Kota Depok kembali mengingatkan para pengelola pusat perbelanjaan atau mal untuk disiplin dalam menjalani pakta integritas yang disepakati dengan dibukanya kembali mall. "Dengan ini disampaikan kepada pengelola mal agar berkomitmen dengan pakta integritas yang sudah dibuat," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50 persen.
Selain itu, pengelola mal diwajibkan untuk menyiapkan mitigasi bencana.
"Adapun beberapa aktivitas di mal yang belum diperkenankan untuk dibuka yaitu klinik dokter gigi, tempat bermain dan kegiatan anak, bioskop, karaoke, salon, spa, barbershop atau cukur rambut, refleksi, dan fitner center," tutur Idris.
Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok juga mengingatkan kepada pengunjung agar meningkatkan kewaspadaan secara extra.
"Dengan kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," ungkap Idris.
"Hal ini sangat perlu dilakukan karena penularan Covid-19 bisa terjadi terhadap siapa saja dan di mana saja," katanya.
• Tiga Syarat Ini Harus Terpenuhi Apabila Sekolah Gelar Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi
• Tidak Ada yang Murah di Arena Balap MotoGP
• Trent Alexander-Arnold Langsung Incar Rekor Baru di Derbi Merseyside di Liga Inggris
• KTP-nya Bermasalah Jadi Penyebab Banyak Orangtua Murid Kesulitan Daftar PPDB
Kepada warganya, Idris berpesan untuk selalu menjaga diri dan keluarga dari penularan Covid-19 dengan memilih kegiatan secara bijak untuk diri sendiri dan keluarga.
"Jika mendesak maka perlu kita lakukan dengan protokol kesehatan dan bila tidak mendesak lebih baik kita menundanya hingga kondisi memungkinkan," ujarnya.
Melanggar Bakal Ditutup
Mal di Depok mulai dibuka 16 Juni 2020 dengan syarat ketat dan jika melanggar langsung ditutup.
Pemerintah Kota Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok telah menggelar rapat membahas rencana dibukanya kembali pusat perbelanjaan atau mal selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Dari rapat yang digelar Minggu (14/6/2020) dihasilkan keputusan mal dapat kembali beroperasi sesuai rencana yakni pada Selasa (16/6/2020).
Hal ini dikatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).