Pembunuhan

Bantu Aulia Kesuma Cari Dukun Santet, Tiga Terdakwa Divonis Hukuman Penjara di Atas 10 Tahun

Ketiga terdakwa tersebut adalah adalah Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat. Mereka masing-masing dihukum penjara di atas 10 tahun.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
PN Jaksel memutuskan vonis hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan anaknya 

Kedua pelaku diketahui membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma. Aulia adalah istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.

Ketua Majelis Hakim Yosdi, yang memimpin sidang mengatakan,, Agus dan Sugeng terbukti sah melakukan pembunuhan kepada ayah dan anak Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Keduanya melakukan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana, atas perintah Aulia Kesuma, yang merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.

"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Agus dan Sugeng, karena terbukti melakukan pembunuhan atas korban," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi.

Keduanya bersama 5 tersangka lain juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 KUHP tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Atas vonis ini, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir.

Disiapkan Ruang Isolasi Bagi Pengunjung dan Karyawan PGC yang Sakit, PGC Sudah Beroperasi Lagi

Sudin PPKUKM Jakarta Utara Pastikan Lokbin dan Loksem Patuhi Protokol Kesehatan

Nurhidayat Langsung Dapat Hadiah Latihan Fisik Oleh Pelatih Dadakan Bhayangkara FC Ruben Sanadi

Seperti diketahui Pupung dan Dana dihabisi oleh Aulia dengan dibantu dua eksekutor bayaran di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akhir Juli 2019 lalu.

Para pelaku menghabisi kedua korban dengan cara dibekap setelah sebelumnya diberi obat tidur dan dibuat mabuk dengan minuman keras.

Kedua jenasah kemudian dibawa oleh Aulia dan anak kandungnya Kelvin ke Sukabumi, Jawa Barat dengan mobil.

Di sana jenasah dibakar bersama dengan mobilnya.

Motif pembunuhan yang diotaki Aulia ini agar ia dapat menguasai dan menjual rumah suaminya itu. Sebab Aulia terjerat utang hingga Rp 10 Miliar dari dua bank.

Dalam kasus ini totalnya ada 7 tersangka yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved