Berita Video

VIDEO: Sambangi Novel Baswedan, Rocky Gerung Hingga Said Didu Sepakat Bentuk New KPK

Masuk ke dalam rumah Novel Baswedan, mereka mengadakan pertemuan tertutup di ruang tamu penyidik KPK yang jadi korban penyiraman

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Novel Baswedan seusai menerima para tokoh di Jalan Deposito, Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). 

Meski kecewa dengan dakwaan JPU, Novel Baswedan masih memiliki harapan keadilan dalam kasusnya masih dapat diselamatkan.

Hal itu guna menyelamatkan wajah hukum Indonesia yang dianggapnya sudah tercoreng karena dakwaan JPU.

"Ini bukan hanya untuk diri saya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara."

 Upaya Bikin Vaksin Covid-19, Indonesia Kerja Sama dengan Norwegia dan Cina

"Kami harap semua bisa dapat keadilan dalam proses hukum," ujar Novel Baswedan ditemui di depan rumahnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

 Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

 LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2020: 12.636 Pasien Sembuh, 35.295 Positif, 2.000 Wafat

Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved