Virus Corona Jabodetabek
PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 28 Juni 2020, Ini Penyebabnya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari ke depan hingga 28 Juni 2020.
WARTAKOTALIVE, TIGARAKSA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari ke depan hingga 28 Juni 2020.
Hal ini dilakukan untuk memfokuskan fungsi Gugus Tugas di tingkat RT/RW.
"PSBB Kabupaten Tangerang diperpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Minggu (14/6/2020).
• Novel Baswedan: Saya Dikerjai Biar Tambah Jengkel, Menyerang Secara Psikologis
Keputusan memperpanjang PSBB dilakukan usai rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang digelar hari ini.
Acara tersebut diikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, dan Forkopimda di Tangerang raya.
Zaki menjelaskan, PSBB jilid ke-4 didasari masih tingginya tingkat penularan di wilayah Tangerang Raya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Pasien Positif, 14.531 Sembuh, 2.134 Wafat
Walaupun, saat ini terus terkonfirmasi pasien positif Covid-19 cenderung menurun.
Namun, pemerintah juga melihat survei-survei yang dilakukan, baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.
"Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2020 dilonggarkan, ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularannya," ucapnya.
• Said Didu, Rocky Gerung, dan Refly Harun Sambangi Novel Baswedan, Ada Apa?
Saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting juga masih sangat rendah. Terutama, di wilayah Kabupaten Tangerang.
Keputusan PSBB dilanjutkan untuk memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan.
Jadi, RT RW yang akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
• UPDATE 14 Juni 2020: RS Wisma Atlet Kemayoran Rawat 572 Pasien Covid-19, RSKI Pulau Galang 44 Orang
"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya."
"Tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan Informasi di lingkungannya," papar Zaki.
Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak masyarakat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
• DAFTAR 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter Versi YLBHI, dari Perppu Ormas Hingga Omnibus Law
"Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan bisa menjadi contoh."
"Bahkan menegur apabila di lingkunganya ada yang tidak memakai masker," bebernya.
Zaki menambahkan, PSBB kali ini lebih difokuskan kepada lingkungan yang memang daerahnya sudah ada kasus pasien terkonfirmasi.
• Dukung Novel Baswedan, Rocky Gerung Hingga Said Didu Sepakat Bentuk New KPK
Jadi, di lingkungan-lingkungan itu, mereka bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga masyarakatnya masing-masing.
"Jadi selama vaksin belum ditemukan atau obatnya belum ada, kemungkinan kita sampai nanti vaksin ditemukan pemerintah masih melakukan imbauan kepada masyarakat."
"Untuk mendisiplinkan masyarakat agar penerapan protokol Covid-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin," papar Bupati.
• Beberkan Isi Perbincangannya dengan Jokowi, Adian Napitupulu: Presiden Tidak Marah
Tentu saja, menurut Zaki, peranan beasar akan dilakukan oleh gugus tugas tingkat RT RW.
Bagaimana RT/RW ini bisa menjadi pembina masyarakat dan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya sampai nanti vaksinnya ditemukan.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Juni 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 8.861 (23.7%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 7.597 (20.3%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 2.707 (7.2%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 2.587 (6.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 1.946 (5.2%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 1.817 (4.9%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 1.326 (3.5%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 1.237 (3.3%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 1.231 (3.3%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 904 (2.4%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 862 (2.3%)
BALI
Jumlah Kasus: 723 (1.9%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 674 (1.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 651 (1.7%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 586 (1.6%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 400 (1.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 376 (1.0%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 302 (0.8%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 279 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 267 (0.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 264 (0.7%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 239 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 205 (0.5%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 185 (0.5%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 170 (0.5%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 168 (0.4%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 165 (0.4%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 136 (0.4%)
RIAU
Jumlah Kasus: 125 (0.3%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 108 (0.3%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 105 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 98 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 97 (0.3%)
ACEH
Jumlah Kasus: 22 (0.1%). (*)