Virus Corona Jabodetabek

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 28 Juni 2020, Ini Penyebabnya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari ke depan hingga 28 Juni 2020.

ISTIMEWA
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom, di Gedung Puspemkab Tangerang, Senin (13/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, TIGARAKSA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari ke depan hingga 28 Juni 2020.

Hal ini dilakukan untuk memfokuskan fungsi Gugus Tugas di tingkat RT/RW.

"PSBB Kabupaten Tangerang diperpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Minggu (14/6/2020).

Novel Baswedan: Saya Dikerjai Biar Tambah Jengkel, Menyerang Secara Psikologis

Keputusan memperpanjang PSBB dilakukan usai rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang digelar hari ini.

Acara tersebut diikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, dan Forkopimda di Tangerang raya.

Zaki menjelaskan, PSBB jilid ke-4 didasari masih tingginya tingkat penularan di wilayah Tangerang Raya.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Pasien Positif, 14.531 Sembuh, 2.134 Wafat

Walaupun, saat ini terus terkonfirmasi pasien positif Covid-19 cenderung menurun.

Namun, pemerintah juga melihat survei-survei yang dilakukan, baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.

"Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2020 dilonggarkan, ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularannya," ucapnya.

Said Didu, Rocky Gerung, dan Refly Harun Sambangi Novel Baswedan, Ada Apa?

Saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting juga masih sangat rendah. Terutama, di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keputusan PSBB dilanjutkan untuk memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan.

Jadi, RT RW yang akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.

UPDATE 14 Juni 2020: RS Wisma Atlet Kemayoran Rawat 572 Pasien Covid-19, RSKI Pulau Galang 44 Orang

"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya."

"Tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan Informasi di lingkungannya," papar Zaki.

Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak masyarakat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

DAFTAR 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter Versi YLBHI, dari Perppu Ormas Hingga Omnibus Law

"Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan bisa menjadi contoh."

"Bahkan menegur apabila di lingkunganya ada yang tidak memakai masker," bebernya.

Zaki menambahkan, PSBB kali ini lebih difokuskan kepada lingkungan yang memang daerahnya sudah ada kasus pasien terkonfirmasi.

Dukung Novel Baswedan, Rocky Gerung Hingga Said Didu Sepakat Bentuk New KPK

Jadi, di lingkungan-lingkungan itu, mereka bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga masyarakatnya masing-masing.

"Jadi selama vaksin belum ditemukan atau obatnya belum ada, kemungkinan kita sampai nanti vaksin ditemukan pemerintah masih melakukan imbauan kepada masyarakat."

"Untuk mendisiplinkan masyarakat agar penerapan protokol Covid-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin," papar Bupati.

Beberkan Isi Perbincangannya dengan Jokowi, Adian Napitupulu: Presiden Tidak Marah

Tentu saja, menurut Zaki, peranan beasar akan dilakukan oleh gugus tugas tingkat RT RW.

Bagaimana RT/RW ini bisa menjadi pembina masyarakat dan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya sampai nanti vaksinnya ditemukan.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Juni 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 8.861 (23.7%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 7.597 (20.3%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 2.707 (7.2%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 2.587 (6.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 1.946 (5.2%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 1.817 (4.9%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 1.326 (3.5%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 1.237 (3.3%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 1.231 (3.3%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 904 (2.4%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 862 (2.3%)

BALI

Jumlah Kasus: 723 (1.9%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 674 (1.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 651 (1.7%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 586 (1.6%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 400 (1.1%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 376 (1.0%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 302 (0.8%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 279 (0.7%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 267 (0.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 264 (0.7%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 239 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 205 (0.5%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 185 (0.5%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 170 (0.5%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 168 (0.4%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 165 (0.4%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 136 (0.4%)

RIAU

Jumlah Kasus: 125 (0.3%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 108 (0.3%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 105 (0.3%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 98 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 97 (0.3%)

ACEH

Jumlah Kasus: 22 (0.1%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved