Novel Baswedan Diteror

Anggap Penyiraman Air Keras Tindak Pidana Biasa,Teddy Gusnaidi: Novel Itu Karyawan KPK,Bukan Pejuang

Teddy meminta agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah politik apalagi sampai menyalahkan Presiden Joko Widodo.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). 

Termasuk dari Novel Baswedan sendiri yang menyebutnya sebagai, "kebobrokan yang dipertontonkan secara vulgar."

Banyak pihak yang memberikan kritik sekaligus mempertanyakan rendahnya tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa.

Warganet membandingkan dengan sejumlah kasus lain, terutama kasus penyiraman air keras di sejumlah wilayah.

 Satu-satunya Alasan Jerinx SID Masih Perlu Dokter Karena Ganja Belum Dilegalkan di Indonesia

 Pesona Kecantikannya Tak Terbantahkan, dokter Reisa Broto Asmoro Kini Disebut Sosok Pemersatu Bangsa

Misalnya kasus di Mojokerto, dimana penyiram air keras terhadap pemandu lagu divonis 12 tahun setelah sebelumnya dituntut penjara 15 tahun.

Namun, adapula yang 'membela' keputusan JPU terhadap pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.

Salah satunya Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.

Teddy beranggapan, tuntutan satu tahun penjara tersebut membuktikan bahwa kasus yang menimpa Novel baswedan bukanlah kasus politik, melainkan tindakan kriminal biasa.

Warganet Bandingkan Tuntutan Dua Tahun Penjara Antara Ahmad Dhani dan Penyerang Novel Baswedan,

Awalnya Ruben Onsu Gabung Jadi Brand Ambasador, Tiba-tiba Klaim Nama Bensu adalah Miliknya

"Terbukti lagi ucapan gue, bahwa kasus Novel Baswedan bukan kasus politik, bukan kasus yang berhubungan dengan pekerjaannya di KPK. Jadi ini tindak pidana biasa seperti ribuan kasus lainnya. Jangan sampai diarahkan ke arah politik. Novel itu karyawan KPK, bukan pejuang," tulis Teddy di akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Sabtu (13/6/2020).

Meski demikian, Teddy mengangap tindakan dua oknum polisi tersebut tidak bisa dibenarkan.

Hanya saja, Teddy meminta agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah politik apalagi sampai menyalahkan Presiden Joko Widodo.

"Tapi bukan berarti perbuatan yang dilakukan ke Novel dapat dibenarkan. Itu tindakan biadab. Maka pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Fokus saja ke situ, bukan malah arahnya ke politik apalagi ke Jokowi. Ini masalah pribadi bukan masalah politik."

"Kalau ada karyawan supermarket ribut dengan karyawan lainnya dan salah satu jadi korban, apakah itu salah Jokowi? Apakah ini ada permainan politik untuk mencelakakan karyawan itu? Tentu tidak kan?" tandasnya

Tanggapan kuasa hukum

Tim Advokasi Novel Baswedan juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved