Novel Baswedan Diteror

Anggap Penyiraman Air Keras Tindak Pidana Biasa,Teddy Gusnaidi: Novel Itu Karyawan KPK,Bukan Pejuang

Teddy meminta agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah politik apalagi sampai menyalahkan Presiden Joko Widodo.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). 

Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini.

"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata dia.

Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman “ala kadarnya”, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.

 Tompi Jadi Trending Topik,Dikenal Pendukung Garis Keras Jokowi Kini Keluhkan Naiknya Tagihan Listrik

 Trauma Usai Kedua Orangtuanya Cerai, Aurel Hermansyah: Pipi Ajari Aku Hormati Mimi

"Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas," ujarnya.

Untuk itu, dia mengharapkan, majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Dia juga meminta, Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakt

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved