Novel Baswedan Diteror

Jaksa Tuntut 1 Tahun Terdakwa Kasus Novel Baswedan, ini Roasting-an Menohok Komika Bintang Emon

"Bikin buta. Pake air keras. Buron 2 tahun. Penjaranya 1 tahun. Lucu bener," tulis Bintang dalam akun Twitternya- @bintangemon.

Editor: Mohamad Yusuf
instagram @bintangemon
Viral ajakan serius tanggap pandemi COVID-19 dibuat videonya oleh komedian Gusti Bintang atau Bintang Emon, video kocaknya membuat banyak yang berterima kasih 

“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Juni 2020: Tambah 1.111, Pasien Positif Jadi 36.406 Orang

"Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

"Pernyataan jaksa ini menurut saya udah bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah mencederai akal sehat, tidak bisa diterima,” sambung Sahroni.

Selain itu, Sahroni menilai kesimpulan jaksa tersebut cenderung tidak rasional dan patut dipertanyakan.

 Jubir Jokowi: Kenaikan Kasus Baru Covid-19 Cuma Sedikit, Belum Sampai 20 Ribu per Hari

“Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang dengan tidak sengaja? Ini tidak rasional."

"Lagian udah jelas-jelas pelaku ngaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja?" papar politikus NasDem itu.

Terkait hal ini, Sahroni mengaku sebagai pimpinan di Komisi III, akan membawa pembahasan mengenai situasi ini ke lembaganya.

 Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Setahun Penjara, Begini Tanggapan Mabes Polri

“Tentu kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja komisi III."

"Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang,” paparnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

 Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

 LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved