Pelayanan Publik

Hotline Public Service- Anda Punya Keluhan Terkait Mutu Pelayanan Umum? Kirim WA ke 0815-999-996

Sampaikan keluhan anda terkait mutu pelayanan publik. Kirim pesan melalui SMS/WA ke redaksi Warta Kota Group melalui nomor +62 815-999-996

Editor: domu d ambarita
Warta Kota/Rizki Amana
Suasana layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan, Banten, Selasa (9/6/2020). Warga antre tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tidak menjaga jarak fisik. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Masyarakat atau konsumen pada era digital sekarang menginginkan segala sesuatu urusan berlangsung cepat, akurat dan sederhana.

Kehendak warga ketika mengurus sesuatu, baik terkait produk maupun jasa, berjalan efektif dan efisien.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 2, mengatur tentang maksud dan tujuan pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalarn pelayanan publik.

Disebutkan, tujuan undang-undang tentang pelayanan publik adalah:

a. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;

c. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kuota Harian Habis, Ratusan Pemohon Pelayanan Publik di Polres Metro Depok Terpaksa Pulang

VIDEO: Hari Pertama Buka Setelah PSBB, Mal Pelayanan Publik di Kota Bekasi Diserbu Warga

Tampak jelas, esensi pelayanan publik yang baik dan benar bermuara untuk kepentingan umum.

Kenyataannya, masih kerap terdengar-terlihat keluhan konsumen atau masyarakat atas kualitas dari penyelenggara layanan publik belum memuaskan.

Apakah pembaca Warta Kota  pernah atau sedang mengalami kesulitan? Misalnya, saat berurusan dengan bidang:

- Pendidikan dan pengajaran
- Administrasi kependudukan
- Pengurusan surat izin
- Kesehatan dan jaminan sosial
- Sektor energi seperti PLN dan SPBU

- Telekomunikasi dan informasi
- Sumber daya alam seperti air dari PDAM
- Perbankan
- Jasa perhubungan dan transportasi
- Pariwisata, dan tempat umum serta hal strategis lainnya.

Apabila ada keluhan, khusus untuk di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), silakan informasikan kepada newsroom Harian Warta Kota -WartaKotaLive.com.

Wartawan kami sesegera mungkin akan memverifikasi, lalu menyalurkan serta mengonfirmasi kepada pihak terkait, untuk membantu anda mendapatkan solusi.

Sampaikan informasi melalui
Nomor HP/WA +62 815-9999-962

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved